Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
392/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Jumat, 09 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Nur Yahya | 2 | Panca Dian Iswaryanti |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H dan Rekan | Nur Yahya | 2 | RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H dan Rekan | Panca Dian Iswaryanti |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Pt. Bank Mandiri (PERSERO) Tbk KC Semarang Pemuda Regional VII/Jawa 2 | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Wiwik Suhartiwi, S.H. Notaris dan PPAT di Kota Semarang |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai PARA PENGGUGAT beritikad baik;
- Menyatakan TERGUGAT I melakukan perbuatan tidak beritikAd baik;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Membatalkan Permohonan eksekusi / penjualan melalui lelang oleh TERGUGAT I atas Tanah dan/atau bangunan sesuai SHM No. 03889 tanggal 18/10/2017 terdaftar An Nur Yahya Kelurahan Sembungharjo, Kec. Genuk, Kota Semarang, Prop. Jawa tengah melalui TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I untuk meninjau ulang dengan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit atau dengan dilakukan pelunasan khusus dengan tempo waktu selambat-lambatnya 36 bulan kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dalam putusan perkara ini;
- Membayar biaya perkara menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |