Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat didepan Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Akta Jual Beli nomor 255/VII/1986 tanggal 12 Juli 1986 sebagaimana telah disebutkan diatas, atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Tegalsari XII No. 231, RT 006/ RW 006, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jl. Tegalsari
Sebelah Timur: Bekas E. 4409
Sebelah Selatan: Bekas E. 4409
Sebelah Barat: Bekas E. 4409
- Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena tidak menindaklanjuti atas jual beli obyek sengketa tersebut diatas.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah obyek sengketa tersebut diatas.
- Menetapkan memberi ijin serta memberi kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan Balik Nama Sertifikat atas obyek sengketa tersebut diatas dengan Kepemilikan atas nama Penggugat (SUKAMTO)
- Menghukum Turut Terguggat untuk memproses Balik Nama Sertifikat atas obyek sengketa tersebut diatas menjadi atas nama Penggugat (SUKAMTO)
- Menghukum Terguggat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum, atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|