Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
508/Pdt.Bth/2023/PN Smg BUDI TOYATI MARDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 508/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARTDITYO, S.E., S.H., M.Kn. dan RekanBUDI TOYATI
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi dari PELAWAN untuk seluruhnya;

2.Menetapkan PELAWAN Eksekusi sebagai PELAWAN yang benar;

3.Menetapkan menangguhkan Eksekusi Obyek Sengketa/Obyek Eksekusi (sebagaimana Permohonan Eksekusi dari PEMOHON Eksekusi) sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan Hukum tetap.

4.Menetapkan Permohonan Eksekusi yang dilakukan/diajukan oleh pihak TERLAWAN di Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Riil Pengosongan 17/Rsl.Eks/2023/PN.Smg dinyatakan Non Executable atau tidak dapat dilaksanakan Eksekusi;

5.Menghukum TERLAWAN untuk tunduk patuh pada putusan ini;

6.Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak