Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
418/Pid.B/2024/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | 1.NGAPIN Bin (Alm) SAWIYAN 2.EKO TUTUS SAPUTRA Bin (Alm) WAHYU NOTO 3.JONI PRASETYO Bin (Alm) SARNO 4.SUTRIYONO Bin (Alm) SUNARDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 418/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3674/M.3.10/Eku.2/07/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu -----Bahwa ia Terdakwa I NGAPIN Bin (Alm) SAWIYAN, terdakwa II EKO TUTUS SAPUTRA Bin (Alm) WAHYU NOTO, terdakwa III JONI PRASETYO Bin (Alm) SARNO, dan terdakwa IV SUTRIYONO Bin (Alm) SUNARDI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Pos Ronda di Dempel Lor RT 003 RW 023 Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
---------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 -------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua -----Bahwa ia Terdakwa I NGAPIN Bin (Alm) SAWIYAN, terdakwa II EKO TUTUS SAPUTRA Bin (Alm) WAHYU NOTO, terdakwa III JONI PRASETYO Bin (Alm) SARNO, dan terdakwa IV SUTRIYONO Bin (Alm) SUNARDI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Pos Ronda di Dempel Lor RT 003 RW 023 Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan “ ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum,kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”.
---------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 ------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |