Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Dr Cipto HARTATI SRI SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 68.246.527,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH B196/898/9/2013 tanggal  27 – 9 - 2013, berikut perubahan - perubahannya ;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B196/898/9/2013 tanggal  27 – 9 - 2013, berikut perubahan - perubahannya ;
  6. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar        Rp. 68,246,527 ,- ( Enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   60,750,000 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    7,496,527 ,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 68,246,527 ,- ( Enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   60,750,000 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    7,496,527 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANDARHARJO, Kecamatan SEMARANG UTARA, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1684 atas nama HARTATI SRI SUMIATI, dengan luas 93 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1402 / BANDARHARJO / 2002 tanggal 23 – 04 - 2002

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak