Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
45/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tembalang SRI MULYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 201.888.224,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK1906HRYQ/7118/07/2019 tanggal  8 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;

 

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;

 

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 208 / 2019 tertanggal 20 – 5 – 2019 yang ditandatangani Tergugat ;

 

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK1906HRYQ/7118/07/2019 tanggal  8 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;

 

6.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 201.888.224 ,- ( Dua ratus satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  158.276.064 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   43.612.160 ,-

7.Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar             Rp. 201.888.224 ,- ( Dua ratus satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  158.276.064 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   43.612.160 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TANDANG, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00525 atas nama SRI MULYANI, dengan luas 170 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.05.08.00004 / 1997 tanggal 22 – 01 - 1997

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak