Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
203/Pdt.Bth/2017/PN Smg | GREGORIUS SUNU WIDIANTO | 1.J. SOEWARTO 2.PT. MITRA MULYA ABADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pdt.Bth/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Mei 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1.Memerintah kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menunda terlebih dahulu pelaksanaan/eksekusi Perkara Putusan Pengadilan Negeri Semarang No 266/Pdt.G/2011 tanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 225/Pdt/2012/PT.Smg 31 Juli 2012 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 92.K/Pdt/2013 tanggal 15 Desember 2014 hingga perkara perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA 1.Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan No 266/Pdt.G/2011 tanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 225/Pdt/2012/PT.Smg 31 Juli 2012 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 92.K/Pdt/2013 tanggal 15 Desember 2014 dapat diterima seluruhnya. 2.Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan adalah tepat dan beralasan 3.Manyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar. 4.Menyatakan sah dan berharga akta jual beli No. 07/2017 pada tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat dihadapan PPAT MEGAH ERNAWATI, SH; 5.Menyatakan sah dan berharga akta jual beli No. 08/2017 pada tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat dihadapan PPAT MEGAH ERNAWATI, SH; 6.Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 01187 Desa Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang Jawa Tengah atas nama GREGORIUS SUNU WIDIANTO adalah milik Pelawan; 7.Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 01188 Desa Tambangan Kec. Mijen Kota Semarang Jawa Tengah atas nama GREGORIUS SUNU WIDIANTO adalah milik Pelawan; 8.Menyatakan tidak sah permohonan eksekusi No. 07/PDT.EKS/2016/PN.Smg beserta tahapan tahapannya ; 9.Menyatakan tidak sah sita eksekusi terhadap sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 00187/Tambangan, seluas 2.110 m2, tercatat atas nama Ir. GEORGIUS SUNU , Magister Management, yang terletak diwilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen Kota Semarang. 10Menyatakan tidak sah sita eksekusi terhadap Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 01188/Tambangan, seluas 1.548 m2, tercatat atas nama Ir. GEORGIUS SUNU, Magister Management, yang terletak diwilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen Kota Semarang. 11.Membatalkan pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No 266/Pdt.G/2011 tanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal Nomor : 225/Pdt/2012/PT.Smg 31 Juli 2012 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 92.K/Pdt/2013 tanggal 15 Desember 2014. 12.Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang untuk pencoretan kembali atas sita jaminan diatas kedua tanah SHM yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 01187/Tambangan, seluas 2.110 m2, tercatat atas nama Ir. GEORGIUS SUNU , Magister Management, yang terletak diwilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen Kota Semarang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01188/Tambangan, seluas 1.548 m2, tercatat atas nama Ir. GEORGIUS SUNU, Magister Management, yang terletak diwilayah Kel. Tambangan, Kec. Mijen Kota Semarang seketika setelah putusan dibacakan; 13.Menghukum Tergugat dan atau siapapun untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini Atau Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon diputuskan berdasarkan persidangan yang jujur dan adil dan mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |