Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
130/Pdt.P/2025/PN Smg NUR LAELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NUR LAELA
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Status Perkawinan atas nama NUR LAELA lahir di Semarang, pada tanggal 02 Pebruari 1960 adalah BELUM KAWIN.
  3. Menetapkan memberikan ijin kepada PEMOHON untuk merubah Status Perkawinan sebagaimana tertulis didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon yang sebelumnya tertulis dan terbaca : KAWIN menjadi BELUM KAWIN.
  4. Merintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar perubahan status perkawinan ini dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dan mencantumkannya pula  pada KTP dan Kartu Keluarga milik Pemohon.
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak