Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
563/Pdt.G/2024/PN Smg MAS’UDAH 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Arto Moro
2.II. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
4.Herry Dwi Prasetiyo
5.Kantor Notaris dan PPAT Darror Mujahidi, S.H., M.kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 563/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MAS’UDAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HM ASRORI SH.,MH.,CTL.,CHAMAS’UDAH
Pihak
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Arto Moro
2II. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
4Herry Dwi Prasetiyo
5Kantor Notaris dan PPAT Darror Mujahidi, S.H., M.kn
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyalahgunakan keadaan dalam proses perikatan Perjanjian Kredit BPR Arto Moro nomor 86/SPK/AM/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021 dan tiga Surat Penyataan tertanggal 29 Desember 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Kredit BPR Arto Moro nomor 86/SPK/AM/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021 dan tiga Surat Penyataan tertanggal 29 Desember 2021;
  4. Menyatakan batal hak tanggungan yang melekat pada objek sengketa;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan pada objek sengketa;
  6. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan lelang atas objek sengketa;
  7. Menghukum Tergugat III untuk tidak melakukan roya maupun peralihan hak atas objek sengketa;
  8. Membebankan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak