Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
568/Pdt.Bth/2023/PN Smg CHARLES SAERANG 1.BANK PAPUA CABANG UTAMA JAKARTA
2.PUJIANTO
3.KEMENTERIAN KEUANGAN cq KEPALA KPKNL SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 568/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIYADI SH.,MH.dan RekanCHARLES SAERANG
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.Menerima provisi Pembantah;

2.Menangguhkan proses eksekusi rill Nomor 15/Eks.Rill/2018/PN.Smg sampai adanya Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan pasti.

 

DALAM POKOK PERKARA

1.Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk keseluruhannya;

2.Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;

3.Menyatakan menurut hukum lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Terbantah I terhadap jaminan tambahan adalah tidak sah, tidak berharga dan melawan hukum karena diawali oleh Perbuatan Terbantah I yang tidak terlebih dahulu melakukan eksekusi lelang hak tanggungan terhadap jaminan pokok;

4.Menyatakan  Terbantah I dan Terbantah II adalah beritikad buruk;

5.Menyatakan Pembelian Lelang yang dilakukan oleh Terbantah II terhadap 3 (tiga) objek

a.SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

b.SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

c.SHM No. 842/Jangli, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Wisnu Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

adalah tidak sah dan melawan hukum;

6.Menyatakan segala proses balik nama yang telah atau sedang dilakukan terhadap 3 (tiga) objek perkara yaitu

a.SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

b.SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

c.SHM No. 842/Jangli, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Wisnu Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH);

adalah tidak sah dan melawan hukum

7.Memerintahkan Jurus Sita  Pengadilan Negeri Semarang agar segera mengangkat segala proses eksekusi rill terhadap 3(tiga) objek perkara tersebut;

8.Memerintahkan Turut Terbantah agar melakukan blokir sertifikat 3 (tiga) sertifikat SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, dan SHM No. 842/Jangli dan tidak memproses segala balik nama atas 3 (tiga) sertifikat tersebut sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara a quo;

9.Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

10.Menghukum Para Terbantah  dan Turut Terbantah agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

11.Menyatakan putusan perkara a quo dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                    (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak