Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
28/Pdt.G/2019/PN Smg | Ny. DEWI ROSANTI TATANG | THENG TIANG SING | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan hukumnya TERGUGAT telah wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT. 3.Menyatakan hukumnya TERGUGAT selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan/dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, TERGUGAT wajib mengosongkan Obyek Jual Beli dari hunian dan/atau barang-barang serta menyerahkan kunci-kunci Obyek Jual Beli kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun. 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT mengosongkan Obyek Jual Beli dari hunian dan/atau barang-barang serta menyerahkan kunci-kunci Obyek Jual Beli kepada PENGGUGAT, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dari tanggal putusan diucapkan/dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. 5.Menyatakan hukumnya uang TERGUGAT sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta Rupiah), akan PENGGUGAT kembalikan kepada TERGUGAT, setelah yaitu sebagai berikut : a.Obyek Jual Beli telah kosong dari hunian dan/atau barang-barang serta kunci-kunci Obyek Jual Beli diserahkan kepada PENGGUGAT. b.Setelah dipotong kewajiban-kewajiban yang menjadi beban TERGUGAT selama menempati Obyek Jual Beli dan uang paksa sebagaimana petitum angka 4 (empat) diatas (jika ada). 6.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya verset, banding maupun kasasi dari TERGUGAT. 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. A t a u
Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |