Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
503/Pdt.G/2025/PN Smg RITA HARNANI BUDIONO 1.KEPALA DINAS PENATAAN RUANG KOTA SEMARANG
2.KAM ARIES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 503/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RITA HARNANI BUDIONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Said Saputra, S.H.RITA HARNANI BUDIONO
Pihak
NoNama
1KEPALA DINAS PENATAAN RUANG KOTA SEMARANG
2KAM ARIES
Pihak
Pihak
NoNama
1KEPALA KASATPOL PP KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan provisi PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan  Penyegelan atas bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di Semarang Indah Blok C1 No.17 RT.005 RW.008 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;

DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang paling berhak untuk melakukan pembangunan diatas lahan miliknya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1761/Tawangmas dan Surat Ukur No. 9574/1994 yang terletak di Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setempat dikenal dengan di Semarang Indah Blok C1 No.17 RT.005 RW.008 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang;
  3. Menyatakan PENGGUGAT dalam melakukan pembangunan telah memenuhi syarat-syarat administrasi dari Instansi terkait dan PENGGUGAT adalah merupakan pihak yang beritikad baik dalam melakukan pembangunan;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang dengan sengaja membuat Surat Pengaduan tanggal 08 Juli 2025 untuk meminta penghentian pembangunan gedung dan membatalkan atau mencabut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) -337413-02112022-01 milik PENGGUGAT dengan mengabaikan proses hukum pada tahap kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 515/Pdt.G/2024/PNSmg tanggal 22 April 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 328/PDT/2025/PTSMG Tanggal 23 Juni 2025 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menerbitkan Surat Peringatan (SP 1) Nomor 640/K2-049/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, Surat Peringatan (SP 2) Nomor B/1009/600.1.15/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Peringatan (SP 3) Nomor B/1223/600.1.15/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang dengan sengaja mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 515/Pdt.G/2024/PNSmg tanggal 22 April 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 328/PDT/2025/PTSMG tanggal 23 Juni 2025 dan proses hukum yang berlangsung di tingkat Kasasi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Surat Peringatan (SP 1) Nomor 640/K2-049/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, Surat Peringatan (SP 2) Nomor B/1009/600.1.15/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Peringatan (SP 3) Nomor B/1223/600.1.15/IX/2025 tanggal 26 September 2025 adalah tidak sah dan cacat demi hukum atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dengan segala akibat Hukumnya;
  7. Menyatakan Surat Pengaduan yang dibuat oleh TERGUGAT II tanggal 08 Juli 2025 yang pada pokoknya meminta penghentian pembangunan gedung dan membatalkan atau mencabut izin PBG-337413-02112022-01 milik PENGGUGAT tidak layak untuk ditindaklanjuti;
  8. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiel dan Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian Kerugian Materiel sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) sedangkan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT tunai dan seketika;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak