Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
515/Pdt.G/2025/PN Smg RIA RIZKY ARDIANA SARI NUGROHO PURNOMO BOEDIJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 515/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RIA RIZKY ARDIANA SARI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DEWANG PURNAMA PUTRARIA RIZKY ARDIANA SARI
Pihak
NoNama
1NUGROHO PURNOMO BOEDIJONO
Pihak
Pihak
NoNama
1Bambang Riyadi
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan PENGGUGAT  adalah Pembeli yang beritikad baik dan benar menurut hukum ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.;
  4. Menyatakan Kesepakatan Jual beli antara Ny. SIANIWATI,THENG SIAN NIO (Alm.) dengan PENGGUGAT, adalah sah dan beralasan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07, Tanggal 8 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Bambang Riyadi, S.H. (In Casu Turut Tergugat I), Notaris dan PPAT di Kota Semarang, adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya  ;
  6. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 08, tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Bambang Riyadi, S.H. (In Casu Turut Tergugat I), Notaris dan PPAT di Kota Semarang, adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya ;
  7. Menyatakan Pernyataan Lunas, tanggal 08 Agustus 2022, adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya ;
  8. Menyatakan TERGUGAT maupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya wajib dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, yang terletak di kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :00864/Karangkidul atas nama SIANIWATI, THENG SIAN NIO, Surat Ukur tanggal 29/07/2021, Nomor 00130/KARANGKIDUL/2021, Luas 104 M2(seratus empat meter persegi), terletak di Jalan Stadion Selatan No. 205, RT.05 RW.02 Karangkidul, Semarang Tengah, Kota Semarang kepada PENGGUGAT secara seketika dalam keadaan kosong seperti semula ;
  9. Menyatakan secara hukum bahwa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, yang terletak di kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :00864/Karangkidul atas nama SIANIWATI, THENG SIAN NIO, Surat Ukur tanggal 29/07/2021, Nomor 00130/KARANGKIDUL/2021, Luas 104 ?(seratus empat meter persegi), terletak di Jalan Stadion Selatan No. 205, RT.05 RW.02 Karangkidul, Semarang Tengah, Kota Semarang, yang telah dilunasi pembayarannya sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Bali (PPJB) dengan register Nomor : 07, tanggal 08 Agustus 2022, yang dibuat oleh antara PENGGUGAT dengan Ny. SIANIWATI,THENG SIAN NIO (Alm.) di hadapan BAMBANG RIYADI, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Semarang, yang berkedudukan di Jalan Kertanegara III No.3, Kel. Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang adalah sah dan telah beralih sepenuhnya menjadi hak milik dari PENGGUGAT sepenuhnya ;
  10. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT berhak dan berwewenang dengan segala akibat hukumnya untuk melakukan pendaftaran  peralihan  hak  dari  Ny. SIANIWATI,THENG SIAN NIO (Alm.) kepada PENGGUGAT atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, yang terletak di kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :00864/Karangkidul atas nama SIANIWATI, THENG SIAN NIO, Surat Ukur tanggal 29/07/2021, Nomor 00130/KARANGKIDUL/2021, Luas 104 M2(seratus empat meter persegi), terletak di Jalan Stadion Selatan No. 205, RT.05 RW.02 Karangkidul, Semarang Tengah, Kota Semarang, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, tanggal 03 Agustus 2021 di Kantor Pertanahan Kota Semarang (In Casu TURUT TERGUGAT II) ;
  11. Memerintahkan secara hukum kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang (In Casu TURUT TERGUGAT II) untuk melakukan perubahan data yuridis berupa pendaftaran peralihan hak dari Ny. SIANIWATI,THENG SIAN NIO (Alm.) kepada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya atas  1 (satu) bidang tanah dan bangunan, yang terletak di kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :00864/Karangkidul atas nama SIANIWATI, THENG SIAN NIO, Surat Ukur tanggal 29/07/2021, Nomor 00130/KARANGKIDUL/2021, Luas 104 M2(seratus empat meter persegi), terletak di Jalan Stadion Selatan No. 205, RT.05 RW.02 Karangkidul, Semarang Tengah, Kota Semarang, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, tanggal 03 Agustus 2021;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika baik kerugian materiil dan immateriil yang keseluruhannya sebesar Rp.1.655.330.155,- (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh lima  rupiah);
  13. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan tuntutan PENGGUGAT terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT selesai melaksanakan tuntutan PENGGUGAT ;
  15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad) ;
  16. Menyatakan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada TERGUGAT menurut hukum .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak