Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU atas nama RATIH ANNA KARYADI, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atas nama Ratih Anna Karyadi;
- Menunjuk dan mengangkat :
Saudara NOER KHOLIS, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-233 yang berkantor di Jalan Kaligarang Nomor 2E, Kota Semarang, Jawa Tengah selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU atas nama Ratih Anna Karyadi.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan pihak-pihak yang terkait mengenai perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diputuskan.
- Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU atas nama Ratih Anna Karyadi dan Para Kreditor yang dikenal untuk menghadap pada sidang sebagaimana dimohonkan pada butir 5 di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul.
|