Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg Dra.ROSITA RANTI, Akt.,MM RATIH ANNA KARYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dra.ROSITA RANTI, Akt.,MM
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Joni Laksito, SH.,MHDra.ROSITA RANTI, Akt.,MM
Pihak
NoNama
1RATIH ANNA KARYADI
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU atas nama RATIH ANNA KARYADI, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atas nama Ratih Anna Karyadi;
  4. Menunjuk dan mengangkat  :

Saudara NOER KHOLIS, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-233 yang berkantor di Jalan Kaligarang Nomor 2E, Kota Semarang, Jawa Tengah selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU atas nama Ratih Anna Karyadi.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan pihak-pihak yang terkait mengenai perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diputuskan.
  2. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU atas nama Ratih Anna Karyadi dan Para Kreditor yang dikenal untuk menghadap pada sidang sebagaimana dimohonkan pada butir 5 di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak