INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Smg | PT BPR ARTHA MUKTI SANTOSA | 1.Elyasgito 2.Komiyati 3.Wahyu Agung Laksono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mar. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mar. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 221.785.554,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 221.785.554,78 4.Menghukum Tergugat Menyerahkan 1 ( Satu) objek jaminan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 06548 / Beringin LT ± 135 m2 atas nama Wahyu Agung Laksono. dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono ) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |