Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Briyan Kristiyanto PT. Sinar Agung Selalu Sukses Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Briyan Kristiyanto
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Sinar Agung Selalu Sukses
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UUNo: 13 tahun 2003 pasal : 93 huruf (f)  dan SE-05/M/BW/1998.
  3. Menyatakan PHK karena efisiensi sesuai PP No.35 Tahun 2021 pasal ; 43 sejak putusan ini dibacakan.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan upah Penggugat selama diliburkan mulai bulan Oktober 2023 s/d April 2025 sebesar: Rp.45.102.849,- (Empat puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah).       
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus hak kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar ; Rp.45.133.360,-

(Empat puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah proses sampai selesai perselisihan ini sebesar Rp. 2.375.440,-/ bulan

         7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak