Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
88/Pid.B/2025/PN Smg | WIDYA NUGRAHENY, S.H. | 1.IFAN GUNAWAN alias GUN bin alm. YUSUF WIJIYANTO 2.RESTU RUSTANTO anak dari RUSMANTO 3.IRMA SETIAWATI alias HANA anak dari KARSADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1262/M.3.10/Eku.2/3/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa terdakwa I RESTU RUSTANTO anak dari RUSMANTO bersama-sama dengan terdakwa II IFAN GUNAWAN Alias GUN Bin alm. YUSUF WIJIYANTO dan terdakwa III IRMA SETIAWATI Alias HANA anak dari KARSADI , pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar jam 21.30 wib dan sekitar jam 23.50 WIB ,.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November 2024 bertempat di dekat kantor Direktorat Sabhara Polda Jawa Tengah Jl. RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo Kel. Mijen Kec. Mijen Kota Semarang dan di Dusun Penaton, Rt.07, Rw.07, Kel. Boja, Kec. Boja, Kab. Kendal, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimna terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa I RESTU RUSTANTO anak dari RUSMANTO bersama-sama dengan terdakwa II IFAN GUNAWAN Alias GUN Bin alm. YUSUF WIJIYANTO dan terdakwa III IRMA SETIAWATI Alias HANA anak dari KARSADI , pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar jam 21.30 wib dan sekitar jam 23.50 WIB ,.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November 2024 bertempat di dekat kantor Direktorat Sabhara Polda Jawa Tengah Jl. RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo Kel. Mijen Kec. Mijen Kota Semarang dan di Dusun Penaton, Rt.07, Rw.07, Kel. Boja, Kec. Boja, Kab. Kendal, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut., mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |