Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (MUJIATUN) mewakili anak pemohon yang belum dewasa bernama : AYU MONIKA WULANSARI, Perempuan, lahir di Semarang, pada tanggal 16 April 2008, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yaitu :
- Sertipikat Hak Milik NIB 11.01.000026131.0, seluas 93 m2, yang terletak di Jl. Gajah Timur Dalam IV, RT. 001/RW. 009, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang kepemilikannya tercatat atas nama :
- AYU MONIKA WULANSARI
- ERI BUDIYANTO
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|