Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
281/Pdt.G/2025/PN Smg TIYAS INDRIYANI 1.HERU SUYANTO
2.MIHIBATUL MAS'AMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TIYAS INDRIYANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUGIYONO, S.E., S.H., M.H. dan RekanTIYAS INDRIYANI
Pihak
NoNama
1HERU SUYANTO
2MIHIBATUL MAS'AMAH
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
  2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum tetap atas Perjanjian Kerjasama Nomor 48 pada tanggal 10 Juli 2024 yang telah dibuat di Notaris dan PPAT Yulia Shofa Madaniyah, S.H., M.Kn. ;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  4. Menyatakan menurut Hukum besaran kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.1.605.000.000,-( Satu Milyard Enam Ratus Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    1.      Kerugian Materiil : berupa Uang sisa material yang belum dikembalikan sebesar Rp384.000.000 (Tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah), biaya kunjungan, beserta biaya kerugian atas pengiriman barang (Kontainer) beserta bunga atas keterlambatan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 121.000.000 (Seratus Dua puluh Satu juta rupiah), Total Kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT Sebesar Rp505.000.000 (Lima Ratus Lima Juta Rupiah) ;
    2. Kerugian immateriil, rasa was – was, terbebani pikiran, kerugian peluang bisnis yang hilang karena tidak terpenuhinya material dari supplier, sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah) ;
    3. Biaya Jasa Advokat / Pengacara, demi memperjuangkan hak – hak Penggugat, Penggugat menggunakan Jasa Advokat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan PARA TERGUGAT, sebesar Rp.1.605.000.000,-( Satu Milyard Enam Ratus Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian materiil,
  • berupa Uang sisa material yang belum dikembalikan sebesar Rp384.000.000 (Tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) ;
  • biaya kunjungan, beserta biaya kerugian atas pengiriman barang (Kontainer) beserta bunga atas keterlambatan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 121.000.000 (Seratus Dua puluh Satu juta rupiah) ;
  • sehingga Total Kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT Sebesar Rp505.000.000 (Lima Ratus Lima Juta Rupiah) ;
  1. Kerugian immateriil, rasa was – was, terbebani pikiran, kerugian peluang bisnis yang hilang karena tidak terpenuhinya material dari supplier, sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah) ;
  2. Biaya Jasa Advokat / Pengacara, demi memperjuangkan hak – hak Penggugat, Penggugat menggunakan Jasa Advokat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

             SECARA TUNAI, LUNAS DAN SEKETIKA.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan ;
  2. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang untuk meletakan SITA JAMINAN (Conservtoir Beslaag) atas segala Benda baik bergerak maupun tidak bergerak MILIK PARA TERGUGAT ;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak