Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
132/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg | ASKARI, SH | SAKIMIN Bin SAMPAN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Okt. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1234567 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | - BSPS) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan memperbaiki rumah yang sudah tidak layak huni, dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN yang akan dilaksanakan pada tahun 2014. Untuk pelaksanaan program BSPS tersebut kemudian diterbitkan beberapa peraturan sebagai pedoman pelaksanaannya yaitu antara lain :
- Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Desa Teguhan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan telah melakukan pendataan terhadap warga Desa Teguhan yang membutuhkan bantuan untuk perbaikan rumah tidak layak huni, dan kemudian diajukan sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) unit rumah warga Desa Teguhan kepada Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta, guna mendapatkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut.
- Namun setelah dilakukan pengecekan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang berhak mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk Desa Teguhan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan adalah sebanyak 264 unit rumah dengan nilai bantuan sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per unit rumah sehingga jumlah dana BSPS untuk warga Desa Teguhan seluruhnya adalah sebesar Rp.1.980.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapanpuluh juta rupiah).
- Penetapan 264 unit rumah di desa Teguhan Kecamatan Grobogan yang menerima bantuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor : 03 Tahin 2014 tertanggal 18 Maret 2014, dan waktu pelaksanaan adalah selama empat bulan yaitu sejak bulan Juli 2014 sampai dengan Oktober 2014 dengan pencairan bantuan sebanyak dua kali yaitu tahap I sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tahap II sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan dana bantuan BSPS tersebut tidak diterimakan dalam bentuk uang, melainkan diwujudkan barang berupa bahan bangunan, dan untuk memenuhi (mensuplai) kebutuhan bantuan tersebut para Kelompok Penerima Bantuan (KPB) diberi kesempatan sesuai kesepakatan kelompoknya untuk memilih sendiri salah satu toko yang terdekat sebagai suppliernya.
- Setelah mengetahui bahwa Desa Teguhan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan akan mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan mengetahui bahwa untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan para penerima bantuan warga di Desa Teguhan diperbolehkan menunjuk salah satu toko yang terdekat sebagai supplier, maka pada awal bulan Juni 2014 ANDI POEDJOSOEBROTO yang merupakan adik saksi Ir. Gunawan Krisnadi (Kepala Desa Teguhan) timbul niatan untuk mengadakan lelangan supplier.
- Bahwa untuk mewujudkan niatannya tersebut ANDI POEDJO SOEBROTO langsung menghubungi beberapa orang pemilik usaha dagang jual beli kayu yaitu antara lain : Terdakwa SAKIMIN, Saksi MULYO, dan Saksi SELO untuk datang berkumpul di rumah saksi Ir. Gunawan Krisnadi di Dusun Celep Desa Teguhan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan dengan maksud membicarakan akan adanya proyek bedah rumah program BSPS dari Kemenpera.
- Bahwa setelah Terdakwa SAKIMIN, Saksi MULYO, dan Saksi SELO datang dan berkumpul, selanjutnya ANDI POEDJOSOEBROTO memberitahukan bahwa di Desa Teguhan akan ada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari pemerintah untuk warga Desa Teguhan yang tidak mampu guna memperbaiki rumah tidak layak huni, yang masing-masing warga akan mendapat bantuan sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diwujudkan bahan bangunan (berupa kayu dan sebagainya), dan untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan para penerima bantuan di Desa Teguhan akan diadakan lelangan sebagai penyedia barang bahan bangunan (supplier), akan tetapi nantinya supplier yang menang dalam mengerjakan proyek BSPS tersebut, dana bantuan BSPS yang diterimanya akan dipotong sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per unit atau per rumah penerima bantuan, dan uangnya akan dipakai untuk ngurusi orang nduwuran atau perangkat.
- Bahwa untuk memudahkan dalam pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya di Desa Teguhan maka selanjutnya dari 264 penerima bantuan dari Desa Teguhan oleh Tim Pendamping Masyarakat bersama dengan Kepala Desa Teguhan dibagi menjadi 25 kelompok yang masing-masing kelompok terdiri dari 10 s/d 11 orang penerima bantuan.
- Kemudian pada tanggal 27 Juni 2014 dilakukan sosialisasi oleh Kementerian Perumahan Rakyat di Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan tentang tatacara pelaksanaaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang diantaranya dihadiri antara lain oleh pihak Kemenpera, Wakil Bupati, Kepala Desa penerima bantuan, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima bantuan dari Desa Teguhan yang diwakili oleh Ketua Kelompok Penerima Bantuan.
- Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Ngabenrejo tersebut pihak Kemenpera telah menjelaskan antara lain :
Bahwa setelah pelaksanaan sosialisasi tersebut maka setiap penerima bantuan menerima buku tabungan dari BRI Unit Grobogan dengan nilai yang tercantum sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah diadakan sosialisasi, maka ANDI POEDJO SOEBROTO dengan kakaknya yaitu Ir. Gunawan Krisnadi KADES Desa Teguhan merencanakan untuk mengadakan lelangan supplier di Balai Desa Teguhan dengan pemenangnya Terdakwa SAKIMIN karena Terdakwa SAKIMIN orangnya buta huruf, tidak kenal baca tulis dan mudah dikendalikan. Bahwa dalam acara lelangan supplier tersebut telah disyaratkan bahwa calon supplier harus memiliki Ijin Usaha Dagang (SIUP). Untuk memenangkan Terdakwa SAKIMIN dalam acara lelangan supplier tersebut, maka ANDI POEDJO SOEBROTO mencari peserta lelangan supplier yang tidak mempunyai SIUP (yaitu MULYO dan JASRI).
- Selanjutnya ANDI POEDJOSOEBROTO menghubungi saksi MULYO, saksi JASRI dan Terdakwa SAKIMIN yang mana ketiganya adalah pengusaha jual beli kayu di Desa Teguhan, untuk mengikuti lelangan supplier proyek BSPS Kemenpera di Balai Desa Teguhan dengan membawa daftar harga penawaran barang.
- Setelah diberitahu oleh ANDI POEDJO SOEBROTO masalah lelangan supplier proyek BSPS tersebut, kemudian Saksi MULYO dengan dibantu karyawannya yang bernama SUYADI membuat oret-oretan daftar penawaran harga barang yang ditulis tangan pada lembaran kertas bergaris sobekan buku. Setelah oret-oretan daftar penawaran harga barang tersebut jadi, kemudian diambil oleh ANDI POEDJO SOEBROTO dirumah MULYO pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekitar sore hari (sehari sebelum dilakukan lelangan supplier di Balai Desa Teguhan tanggal 19 Juli 2014) dan dibawa pulang.
- Bahwa satu hari sebelum dilaksanakan acara pelelangan untuk penyedia barang/suplier, maka pada hari Jum?at tanggal 18 Juli 2014 ANDI POEDJO SOEBROTO telah menghubungi Terdakwa SAKIMIN, Saksi MULYO dan Saksi JASRI untuk datang dan berkumpul di rumahnya Kepala Desa Teguhan yaitu Saksi Ir. GUNAWAN KRISNADI sekitar jam 19.00 WIB, setelah sholat Isya.
- Bahwa atas undangan dari ANDI POEDJO SOEBROTO tersebut, pada malam hari sekitar pk. 20.00 WIB Terdakwa SAKIMIN, Saksi MULYO dan Saksi JASRI datang dan berkumpul dirumahnya Saksi GUNAWAN. Pada pertemuan malam hari tersebut ANDI POEDJOSOEBROTO kembali menjelaskan bahwa di Desa Teguhan akan ada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Pemerintah untuk masyarakat tidak mampu yang masing-masing warga akan mendapat bantuan sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tiap rumah guna memperbaiki rumahnya yang tidak layak huni, dengan nilai proyek seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 1.950.000.000,- dan pada waktu itu ANDI POEDJO SOEBROTO langsung menawari Terdakwa SAKIMIN, Saksi MULYO dan Saksi JASRI untuk menjadi penyedia barangnya (SUPPLIERnya) namun dengan syarat dari nilai bantuan sebesar Rp.7.500.000,00 tersebut akan dipotong kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta dua lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk mengurus pejabat yang diatas/orang nduwuran. Atas penyampaian dari ANDI POEDJO SOEBROTO tersebut, yang hadir Terdakwa SAKIMIN, saksi MULYO dan saksi JASRI merasa keberatan pemotongan dana BSPS sebesar Rp. 2.500.000,- oleh ANDI POEDJO SOEBROTO tersebut, karena mereka menganggap masih terlalu tinggi. Selanjutnya terjadi tawar menawar antara Terdakwa SAKIMIN dan ANDI POEDJO SOEBROTO, yang akhirnya disepakati bahwa dana BSPS apabila cair, nantinya akan dipotong oleh ANDI POEDJO SOEBROTO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap rumah dengan alasan akan dipakai mengurusi orang nduwuran dan perangkat.
- Atas kesepakatan malam hari itu, kemudian saksi JASRI pulang kerumah dan malam itu juga saksi JASRI langsung membuat oret-oretan daftar penawaran harga barang dalam bentuk tulisan tangan yang ditulis pada lembaran kertas dan keesokan harinya (yaitu Sabtu tgl 19 Juli 2014) diserahkan pada ANDI POEDJO SOEBROTO di Balai Desa Teguhan. Sedangkan daftar penawaran harga barang milik Saksi MULYO sudah diambil oleh ANDI POEDJO SOEBROTO dirumahnya pada Jum?at sore hari sebelum adanya pertemuan pada malam hari dirumah Kepala Desa GUNAWAN, sedangkan Terdakwa SAKIMIN untuk daftar penawaran harga barang dibuatkan oleh ANDI POEDJO SOEBROTO.
- Bahwa sebelum pelaksanaan lelang, Terdakwa yang sebelumnya tidak memiliki rekening di Bank maka agar dapat ditunjuk sebagai penyedia barang, oleh ANDI POEDJOSOEBROTO telah dibuatkan rekening atau buku tabungan BRI (BRITAMA) karena ANDI POEDJOSOEBROTO mengetahui jika dalam pelaksanaan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya, dana yang diterima oleh penerima bantuan akan ditransfer ke rekening milik penyedia barang yang ditunjuk. Namun setelah jadi, buku tabungan atau rekening milik Terdakwa SAKIMIN itu dibawa dan disimpan oleh ANDI POEDJOSOEBROTO, dan pada saat proses pelelangan supplier akan berlangsung, ANDI POEDJOSOEBROTO jugalah yang menyuruh Terdakwa untuk datang ke Balai Desa Teguhan mengikuti pelelangan tersebut.
- Bahwa pada keesokan harinya Sabtu tanggal 19 Juli 2014, para peserta lelangan sebagai supplier (yaitu Terdakwa SAKIMIN, MULYO dan JASRI) telah hadir dan siap ikut lelangan sebagai supplier di Balai Desa Teguhan. Kemudian Saksi JASRI menyerahkan oret-oretan daftar penawaran harga barang dalam bentuk tulisan tangan yang ditulis pada lembaran kertas pada ANDI POEDJO SOEBROTO.
- Bahwa acara lelangan sebagai supplier yang diadakan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 bertempat di Balai Desa Teguhan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan dihadiri oleh para Ketua Kelompok Penerima Bantuan dana BSPS, untuk menentukan penyedia barang yang diikuti oleh tiga orang calon penyedia barang bahan bangunan (supllier) yaitu Terdakwa SAKIMIN, Saksi MULYO dan Saksi JASRI yang sebelumnya telah menyerahkan tulisan tangan terkait daftar bahan bangunan berupa kayu kepada ANDI POEDJO SOEBROTO.
- Sebelum acara lelangan supplier dimulai, para peserta lelangan (yaitu Terdakwa SAKIMIN, MULYO dan JASRI) masing-masing telah menerima 1 (satu) buah amplop yang berisikan daftar penawaran harga barang dari ANDI POEDJO SOEBROTO, dan pada waktu itu ANDI POEDJO SOEBROTO menyuruh kepada peserta lelang untuk menyerahkan amplop tersebut masing-masing kepada Pak SUGIARTO selaku pemimpin acara lelangan.
- Bahwa acara lelangan sebagai supplier tersebut (Sabtu tgl 19 Juli 2014 di Balai Desa Teguhan) dibuka oleh Kepala Desa Teguhan Sdr. Ir. GUNAWAN KRISNADI dan selanjutnya dipimpin oleh Saksi SUGIARTO selaku Flying Camp proyek BSPS di Kab. Grobogan. Pada waktu itu telah disepakati oleh para Ketua Kelompok Penerima Bantuan yang hadir, bahwa yang menang lelangan sebagai supplier adalah yang harga penawarannya paling rendah.
- Bahwa setelah menerima 3 (tiga) buah amplop masing-masing dari Terdakwa SAKIMIN, MULYO dan JASRI, kemudian Saksi SUGIARTO membuka ketiga amplop tersebut dan ditunjukkan kepada para Ketua Kelompok Penerima Bantuan dan ternyata amplop penawaran harga barang yang paling rendah adalah amplop miliknya Terdakwa SAKIMIN dan selain itu Terdakwa SAKIMIN memiliki SIUP yang dilampirkan dalam daftar penawaran harga barang.
- Kemudian dari sebagian besar Ketua Kelompok Penerima Bantuan yang hadir sepakat untuk memilih Terdakwa SAKIMIN sebagai SUPPLIER yang mencukupi kebutuhan bahan bangunan para penerima bantuan di Desa Teguhan dikarenakan harga penawarannya lebih rendah dibandingkan yang lainnya serta Terdakwa SAKIMIN saja yang memiliki SIUP sedangkan yang lainnya tidak mempunyai.
- Bahwa dari hasil acara pelelangan tersebut, kemudian dibuatkan BERITA ACARA PENUNJUKKAN SUPPLIER/PENGADAAN BARANG DENGAN HARGA TERMURAH UNTUK PROGRAM BSPS yang ditanda tangani oleh ketiga peserta lelang, Kepala Desa Teguhan, para TPM (Hadi, Srie Afi, Okta, Dona) serta saksi Sugiarto selaku Flying Camp. Pada waktu itu Terdakwa juga menyanggupi bahwa kayu yang diberikan adalah jenis kayu MAHONI.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENUNJUKKAN SUPPLIER/PENGADAAN BARANG DENGAN HARGA TERMURAH UNTUK PROGRAM BSPS tersebut Terdakwa SAKIMIN ditunjuk selaku supllier penyedia barang dan diharuskan menyediakan bahan bangunan berupa kayu mahoni dengan ukuran sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB) dan menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan Terdakwa untuk melaksanakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa oleh karena warga yang menerima bantuan stimulan perumahan swadaya adalah banyak maka agar pelaksanaannya dapat selesai tepat waktu dan Terdakwa SAKIMIN tidak kewalahan dalam melaksanakannya maka saksi Ir. Gunawan Krisnadi selaku Kepala Desa Teguhan meminta bantuan kepada saksi Mulyo agar membantu Terdakwa dalam melaksanakan bantuan stimulan perumahan swadaya. Akhirnya Terdakwa menyerahkan sebagian pekerjaaan kepada saksi Mulyo yaitu sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) unit rumah, sedangkan Terdakwa sendiri melaksanakan perbaikan rumah untuk 131 (seratus tiga puluh satu ribu) unit rumah.
- Dalam melaksanakan pekerjaannya selaku penyedia barang/suplier dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya di Desa Teguhan maka Terdakwa SAKIMIN langsung menanyai warga satu persatu, bahan bangunan apa yang dibutuhkan dan tidak lagi berpatokan pada Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB). Demikian pula dengan saksi Mulyo juga menanyakan langsung kepada warga penerima bantuan, bahan bangunan apa saja yang dibutuhkan dengan mendasarkan nilai bantuan yang akan diterima oleh saksi Mulyo dari Terdakwa SAKIMIN.
- Bahwa pada sekitar akhir bulan Juli sampai dengan Nopember 2014 Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahap I yang seharusnya sejumlah 264 orang namun karena 2 (dua) orang mengundurkan diri sehingga hanya sejumlah 262 orang yang dicairkan secara bertahap. Pencairan dilakukan dengan cara para penerima bantuan, ketua kelompok dengan didampingi Tim Pendamping Masyarakat (Hadi, Srie Afi, Okta, Dona) serta saksi Sugiarto selaku Flying Camp datang ke BRI Unit Grobogan lalu masing-masing penerima bantuan memindah bukukan(overbooking) atau menstransfer dana sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa SAKIMIN.
- Bahwa pada bulan Nopember 2014 Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahap II sejumlah 264 orang, kembali dicairkan secara bertahap sebanyak 258 orang karena 2 (dua) orang sejak tahap I sudah mengundurkan diri dan 4 (empat) orang tidak bersedia mencairkan bantuan tahap II. Pencairan dilakukan dengan cara yang sama yaitu para penerima bantuan, ketua kelompok dengan didampingi Tim Pendamping Masyarakat (Hadi, Srie Afi, Okta, Dona) serta saksi Sugiarto selaku Flying Camp datang ke BRI Unit Grobogan lalu masing-masing penerima bantuan memindah bukukan/overbooking/ menstransfer dana sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa SAKIMIN. Setelah Terdakwa menerima transferan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari para penerima bantuan kemudian Terdakwa SAKIMIN dengan didampingi oleh ANDI POEDJO SOEBROTO mencairkan uangnya di BRI Unit Grobogan selanjutnya uang tersebut dibawa ke rumah Ir. Gunawan Krisnadi atau ke rumah Terdakwa SAKIMIN, dan disana dilakukan pemotongan lagi oleh ANDI POEDJO SOEBROTO sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) persatu orang penerima bantuan. Kemudian Terdakwa SAKIMIN menyerahkan uang sebesar Rp.5.250.000,00 (limajuta duaratus limapuluh ribu rupiah) kepada Saksi Mulyo untuk tiap penerima bantuan yang pengerjaan perbaikan rumahnya dilaksanakan oleh Saksi Mulyo.
- Selanjutnya setelah Terdakwa SAKIMIN menerima transferan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari para penerima bantuan kemudian Terdakwa SAKIMIN yang selalu didampingi oleh ANDI POEDJO SOEBROTO mencairkan uang/dana BSPS di BRI Unit Grobogan secara bertahap yaitu :
- Setiap kali selesai mencairkan dana BSPS di BRI Grobogan, selanjutnya uang tersebut selalu dibawa oleh Terdakwa SAKIMIN bersama dengan ANDI POEDJO SOEBROTO ke rumah Kepala Desa Teguhan Ir. Gunawan Krisnadi, dan pernah sekali dana BSPS tersebut dibawa ke rumah Terdakwa SAKIMIN.
- Sesampainya dirumah Kepala Desa Teguhan (Sdr. GUNAWAN KRISNADI) maupun dirumah Sakimin, kemudian dana BSPS yang dibawa oleh Terdakwa SAKIMIN langsung dilakukan pemotongan oleh ANDI POEDJO SOEBROTO sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per satu orang penerima bantuan sesuai dengan kesepakatan awal antara Terdakwa SAKIMIN dan ANDI POEDJO SOEBROTO. Dalam melakukan pemotongan dana BSPS tersebut dilakukan oleh ANDI POEDJO SOEBROTO paling banyak pada pencairan tahap I (awal pengerjaan proyek BSPS) dan ANDI POEDJO SOEBROTO selalu minta duluan pemotongan dana BSPS dalam jumlah besar pada tahap I dengan pertimbangan sisa pencairan dana BSPS tahap II tinggal miliknya Terdakwa SAKIMIN.
- Atas pemotongan dana BSPS tersebut, Terdakwa SAKIMIN menyetujui saja karena Terdakwa merasa bahwa pelaksanaan proyek BSPS di Desa Teguhan yang mengurusi sampai ke atas adalah ANDI POEDJO SOEBROTO bersama dengan kakaknya yaitu Kepala Desa GUNAWAN KRISNADI, selain itu Terdakwa juga masih bisa mendapatkan keuntungan karena kayu yang diberikan adalah kayu campuran (jenis kayu kelas 3) dan kayunya tidak membeli.
- Kemudian dari dana yang telah dipotong oleh ANDI POEDJO SOEBROTO tersebut, Terdakwa SAKIMIN menyerahkan uang sebesar Rp.5.250.000,00 (limajuta duaratus limapuluh ribu rupiah) kepada Saksi Mulyo untuk tiap penerima bantuan yang pengerjaan perbaikan rumahnya dilaksanakan oleh Saksi Mulyo.
- Setelah menerima pencairan bantuan stimulan perumahan swadaya tahap I, Terdakwa SAKIMIN dan saksi Mulyo kemudian mengirimkan bahan bangunan berupa kayu sesuai dengan keinginan para penerima bantuan. Namun oleh karena bantuan stimulan perumahan swadaya yang diterima oleh Terdakwa SAKIMIN sebelumnya telah dipotong oleh ANDI POEDJO SOEBROTO maka kayu-kayu yang dikirim oleh Terdakwa SAKIMIN dan saksi Mulyo, kualitasnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan bahan bangunan rumah dan tidak sesuai dengan DRPB.
- Selanjutnya setelah menerima pencairan tahap II, Terdakwa SAKIMIN dan saksi Mulyo kembali mengirimkan bahan bangunan berupa kayu ke rumah-rumah para penerima bantuan melengkapi kekurangan material yang telah dikirim sebelumnya (setelah pencairan Tahap I). Namun kayu-kayu yang dikirim oleh Terdakwa SAKIMIN dan saksi Mulyo, kualitasnya juga tidak memenuhi syarat.
- Bahwa oleh karena dana bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut telah dipotong oleh ANDI POEDJO SOEBROTO sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap penerima bantuan maka selain Terdakwa SAKIMIN mengirimkan kayu-kayu dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat, Terdakwa SAKIMIN juga mengurangi jumlah kayu yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan. Sehingga nilai nominal seluruh material kayu yang dikirim dan diserahkan oleh Terdakwa SAKIMIN (setelah pencairan bantuan stimulan perumahan swadaya tahap I dan tahap II) kepada para penerima bantuan tidak mencapai atau kurang dari nilai sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana yang seharusnya diterima oleh para penerima bantuan. Demikian juga saksi Mulyo, mengirimkan dan menyerahkan bahan bangunan berupa kayu kepada penerima bantuan senilai dengan uang yang diterima saksi Mulyo dari Terdakwa Sakimin yang hanya sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta duaratus limapuluh ribu rupiah).
- Bahwa atas penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa SAKIMIN, kemudian dilakukan pengecekan satu per satu oleh pihak KEMENPERA bersama dengan TIM dari BPK RI, dan diperoleh hasil sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |