Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg AHMAD PARMANTO CV FAMILY INTI SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AHMAD PARMANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ester Natalya Djuwadi, S.H.AHMAD PARMANTO
Pihak
NoNama
1CV FAMILY INTI SEJATI
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;
  4. Menghukum / Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
  • Upah terhutang selama Bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu Rp.50.106.882,- (lima puluh juta seratus enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;  
  • Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp. 21.474.378.
  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp.46.527.819,- (empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon                           9 x Rp.3.579.063,-       = Rp. 32.211.567,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 3. 579.063 ,-     = Rp.  14.316.252.,- +

= Rp. 46.527.819,-

  1. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak