Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap atas barang-barang Tidak Bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT antara lain:
- Tanah berikut bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA, Jl. Affandi 8B, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara = Kalui House Of Beer & KTV
Sebelah Timur = Jl. Affandi Sleman Yogyakarta
Sebelah Selatan = Toko Barkas/Jual Beli Barang Bekas
Sebelah Barat = Sungai Gajah Wong
- Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa peralatan (Kursi, meja , lemari dan tempat tidur) serta alat-alat electronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada didalam CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA, Jl. Affandi 8B, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA, Jl. Affandi 8B, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa ijin dari PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut apabila ditotal secara keseluruhan berjumlah Rp. 215.863.750.000,- (dua ratus lima belas milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIIL :
No
|
Keterangan
|
Nilai
|
1.
|
Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM
|
Rp. 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah)
|
2.
|
Denda karena tidak secepatnya merespon teguran / somasi dari PENGGUGAT yakni : 10 X dari harga Lisensi
|
10 X Rp. 250.000.000,-
= Rp. 2.500.000.000,-
(dua milyar lima ratus juta rupiah)
|
3.
|
Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati oleh TERGUGAT
|
Rp.10.000.000,000,- (Sepuluh milyar rupiah)
|
4.
|
Keuntungan yang seharusnya diterima PENGGUGAT apabila kerugian PENGGUGAT dalam poin 1, 2, dan 3 diatas ditotal sebesar Rp. 12.750.000.000,- diinvestasikan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah saat itu X 6 % per tahun atau per bulan 0.5 % X 41 Bulan (Juni 2014 – November 2017)
|
Rp. 2.613.750.000,-
(dua milyar enam ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
|
5.
|
Biaya Operasional Pengurusan Perkara yang telah dikeluarkan oleh Penggugat antara lain:
= Rp.200.000.000,-
= Rp.300.000.000,-
|
Rp. 500.000.000,-
(Lima ratus juta rupiah)
|
Total Kerugian Materiil
|
Rp. 15.863.750.000,-
(lima belas milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
|
- KERUGIAN IMMATERIIL :
Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT selaku Penerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas PENGGUGAT dimata dunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan PENGGUGAT mendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk PENGGUGAT selama tiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PENGGUGAT tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran dan moriil oleh adanya upaya hukum menyebabkan kerugian Immateriil, yang mana PENGGUGAT mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila diniliai dengan Materi, maka TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membuat Pengumunan Permohonan Maaf kepada PENGGUGAT dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertama di Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILTM di areal komersil Citihub Hotel Yogyakarta, Jl. Affandi 8B, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa Izin dari PENGGUGAT, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan susunan kata-kata sebagai berikut :
PENGUMUMAN
“Dengan ini PT CITIHUB INDONESIA, d/a. Citihub Hotel Yogyakarta, Jl. Affandi 8B, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281. Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT CITIHUB INDONESIA yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup BrazilTM di area komersial CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selaku satu-satunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.”
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan isi (amar) putusan pengadilan, terhitung sejak putusan mempunyai berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya (Ex aquo et bono);
Fiat Justisia Roet Coelum
“Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh”
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT :
WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, SH., MH.
|
BOTURANI ADIKASIH, SH
|
ADI SUSANTO, SH
|
AVISENA DYATMAKA, SH., M.Kn
|
KURNIA BUDI NUGROHO, SH
|
ALOYSIUS FAKRIYANTO,SH
|
RIZKY RAMADHAN BARIED, SH., MH
|
|