Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian Materil dan Imateril yang diderita PENGGUGAT sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang secara keseluruhan sebesar Rp. 600.000.000.000,- (Enam ratus miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Berupa biaya yang telah dan yang akan dikeluarkan PENGGUGAT untuk mengurus perkara ini sejak upaya persuasif dilakukan sampai biaya litigasi di Pengadilan, dan biaya konversi yang telah dihitung secara keseluruhan ditaksir sebesar; Rp Rp 60.598.465.000., (enam puluh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah)
- Kerugian Imateril sebesar Rp. 539.401.535.000 (lima ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiahl)
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
|