Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja, dalam merumahkan Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat yang belum dibayarkan selama Penggugat dirumahkan dengan mengacu pada UMK Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp. 47.390.500,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT sejak Penggugat muali bekerja kepada Tergugat.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja/PHK berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 X 9 x Rp. 1.783.500,- = Rp. 32.103.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 1 X 8 X Rp. 1.783.500,- = Rp. 14.268.000,- +
= Rp. 46.371.000,-
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 46.358.000,- = Rp. 6.955.650,- +
Uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak = Rp. 53.326.650,-
(lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |