Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | NUR AZIZAH,SH | 1.AGUS HARTONO 2.DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Agu. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 4001 /M.3.10/Ft.1/08/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan para Terdakwa merupakan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. DAN KEDUA PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa I. AGUS HARTONO dan Terdakwa II.DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa I AGUS HARTONO dan terdakwa II.DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |