Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa Dzaky Eka Oktaria Subkhan alias Zaky Bin Aris Subkhan, pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gang Pamularsih VI turut Kelurahan Bojongsalaman Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa sebilah celurit ukuran panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter bergagang kayu warna hitam.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------- |