Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Smg | Catur Feriyono | Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Primadana Semarang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 65.000.000,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah anggota koperasi dan debitur yang beritikad baik ;
3.Menyatakan sisa pokok pinjaman Penggugat kepada Tergugat adalah sebesarRp. 59.839.300,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) ;
4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan sisa pinjaman dari Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ; dengan rincian : - Membayar sisa pokok pinjaman: Rp. 59.839.300,- - Membayar Bunga pinjaman: Rp.5.160.700,-.
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa SHM No. 4197 a.n. Catur Feriyono, Surat ukur No. 00044/Lerep/2014, , tanggal 04/06/2014, luas 80 m2, terletak di Desa/Kel. Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan secara sukarela dan dalam keadaan baik setelah Tergugat menerima pembayaran pelunasan sisa pinjaman sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ;
6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan roya atas Sertipikat Hak Milik No. 4197 a.n. Catur Feriyono, Surat ukur No. 00044/Lerep/2014, , tanggal 04/06/2014, luas 80 m2. yang menjadi agunan pinjaman Penggugat pada Tergugat ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |