Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Smg Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H. DIDIK IRAWAN Bin BOKHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2836/M.3.10/Eku.2/06/2024
Pihak
NoNama
1Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIDIK IRAWAN Bin BOKHARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun  2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal Dunia”.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------

 

DAN

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun  2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Berat”.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------

 

DAN

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun  2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka ringan”.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun  2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal Dunia”.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------

 

DAN

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun  2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Berat”.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa Didik Irawan Bin Bokhari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun  2024 di jalan Jalan Tol Semarang Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal Dunia”.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya