Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan ENY HARYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan
Pihak
Pihak
NoNama
1ENY HARYATI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 20.484.593,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 84879041/3043/08/21 tanggal 26 - 8 – 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan dan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan yang ditandatangani  Tergugat ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada          Surat Pengakuan Hutang Nomor 84879041/3043/08/21  tanggal 26 - 8 – 2021;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 20.484.593 ,- ( Dua puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh tiga rupiah ) dengan rincian : 

Tunggakan Pokok Rp.   7.018.000,-

Tunggakan Bunga Rp.  13.466.593 ,-

8.   Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 3.371.197 ,- ( Tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan Juni 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 26 AGUSTUS 2026 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 26 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

9.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas       nama Tergugat, apabila  Tergugat tidak membayar tunggakan        hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GONDORIYO, Kecamatan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1051 atas nama ENY HARYATI,KEN LASTYO HARI BOWO,WAHYU ARDIANTOI, dengan luas 93 m2 berdasarkan Surat Ukur No 1454/1997 tanggal 14 – 07 - 1997

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang  Tergugat ;

10.     Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak