Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan | ENY HARYATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 20.484.593,00 | ||||
Petitum |
Tunggakan Pokok Rp. 7.018.000,- Tunggakan Bunga Rp. 13.466.593 ,- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 3.371.197 ,- ( Tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan Juni 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 26 AGUSTUS 2026 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 26 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Tergugat pada hari kerja sebelumnya. 9. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GONDORIYO, Kecamatan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1051 atas nama ENY HARYATI,KEN LASTYO HARI BOWO,WAHYU ARDIANTOI, dengan luas 93 m2 berdasarkan Surat Ukur No 1454/1997 tanggal 14 – 07 - 1997 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |