--------- Terdakwa Diriyan bin Moh. Ahyan pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 04.05 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jl Tlogosari Raya I (Depan Toko Laris) Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------ |