Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
598/Pdt.G/2024/PN Smg H. GURUH MAHENDRA PRAKOSA 1.PT. BPR SINAR MITRA SEJAHTERA
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan , Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang Jawa Tengah, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 598/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1H. GURUH MAHENDRA PRAKOSA
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BPR SINAR MITRA SEJAHTERA
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan , Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang Jawa Tengah, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik. 
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I, atas asset dalam agunan ;
  •  Sebidang tanah beserta bangunan, SHM No. 02323 luas 398 m2 atas nama Guruh Mahendra Prakosa, terletak di Kel Pedurungan Kidul, Kec pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
  • Sebidang tanah beserta bangunan, SHM No. 03826 luas 219 m2 atas nama Guruh Mahendra Prakosa, terletak di Kel Pedurungan Kidul, Kec pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.

Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak