Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Smg FATIMA AMBAR SUPRIATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menunjuk FATIMA AMBAR SUPRIATIN (Pemohon) selaku ibu kandung dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama : FLORENTINA GANYA CLARINTA KURNIA PUTRI, perempuan lahir di Semarang tanggal 01 Oktober 2010 untuk mewakili malakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual yang menjadi bagian dari anak tersebut : berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 06175 di Beringin RT 01, RW 03, Beringin, Ngaliyan, Semarang seluas 150 M2 yang kepemilikanya atas nama : Fatima Ambar Supriatin ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak