Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Smg EDY MARWAN Nur Setiawan ( Toko Thania Collection ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1EDY MARWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Daniel Hari Purnomo, SH,SE,MA,M.HumEDY MARWAN
Pihak
NoNama
1Nur Setiawan ( Toko Thania Collection )
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 132.788.862,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi,
  3. Menyatakan Tergugat membayar seketika Tagihan sebesar Rp. 132.788.862,- ( Seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delan puluh delapan ribu delan ratus enam puluh dua rupiah ), kepada Penggugat setela tujuh hari sejak putusan ditetapkan.
  4. Menghukum mengembalikan barang dagangan atau setidaknya mengganti barang senilai Rp. 132.788.862,- ( Seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delan puluh delapan ribu delan ratus enam puluh dua rupiah ) yang berada di  ( Toko Thania Collection ) Jl. Malangsari Raya RT 001/ RW 016 No.41 A, Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak