Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HAIRUN NUFUS alias NOVAL bin MUDASSIR bersama-sama dengan Sdr. SAIPUL, Sdr. SAMSUL, Sdr. RAMLI, Sdr. DAYAT, dan Sdr. SUGI (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di SPBU Pertamina 44.501.01, Jl. Brigjen Sudiarto No. 745, Plamongan Sari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAMSUL (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. RAMLI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan panggilan grup whatsapp (Sdr. SAMSUL 081511183666 dan Sdr. RAMLI 087778941887) yang menawarkan akan ada muatan rokok ilegal yang barangnya berasal dari Sdr. DAYAT (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Madura, dan Terdakwa diminta untuk melakukan pengiriman pada hari Selasa dengan mencarikan sopir dan truk untuk pengiriman, selanjutnya Terdakwa mengiyakan dan akan memberi kabar kembali jika sudah mendapatkan armada.
- Bahwa kemudin Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dengan naman kontak whatsapp “Gepeng Purwodadi” 081266555875 untuk menanyakan apakah bisa mengirim barang dari Madura ke Jakarta pada hari Selasa. Namun Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG mengatakan tidak bisa karena sedang berada di Jakarta dan baru bisa pada hari Rabu. Sehingga kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SAMSUL dan Sdr. RAMLI untuk memberitahu pengiriman bisa dilakukan hari Rabu, dan disetujui oleh Sdr. SAMSUL dan Sdr. RAMLI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa sampai di Bangkalan, Madura dan langsung menuju rumah Terdakwa untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Sdr. SAMSUL dan Sdr. RAMLI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG menghubungi Terdakwa dan memberi tahu jika sudah selesai mengantar muatan di Surabaya dan siap ke Madura untuk mengambil muatan dari Terdakwa. Lalu Terdakwa mengirimkan lokasi terkini Terdakwa, yang pada saat itu sedang berada di pinggir pantai. Karena pada saat itu baterai Terdakwa akan habis, Terdakwa memberi nomor lain milik teman Terdakwa kepada Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG agar Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG bisa memberitahu jika sudah sampai. Sembari menunggu, Terdakwa menghubungi Sdr. SAIPUL (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), sopir truk yang Terdakwa ajak untuk mengambil muatan rokok illegal ke Pamekasan menggunakan truk Sdr. SAIPUL.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB pada sore hari, Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG sudah tiba di Bangkalan dan sudah dekat dengan titik yang diberikan, namun truk Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG tidak bisa masuk karena jalan terlalu kecil. Sehingga Terdakwa mengarahkan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG untuk menunggu di SPBU yang terletak di depan jalan dan memberitahukan akan ada yang menjemput Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG untuk menuju ke rumah Sdr. SAIPUL agar Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dapat beristirahat.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mendapat kabar dari Sdr. SAMSUL dan Sdr. ACH SUGIANTO alias SUGI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) jika muatan sudah siap di rumah Sdr. DAYAT yang terletak di Pamekasan. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SAPUL berangkat menggunakan truk milik Sdr. SAIPUL menuju ke Pamekasan untuk mengambil muatan rokok illegal. Sedangkan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN menunggu dan beristirahat di rumah Sdr. SAIPUL sesuai arahan Terdakwa, beserta truk merek MITSUBISHI type COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T warna KUNING nopol terpasang K-9957-FP tetap berada di rumah Sdr. SAIPUL.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB, Terdakwa dan Sdr. SAIPUL tiba di rumah Sdr. DAYAT di Pamekasan dan langsung memuat rokok illegal ke bak truk Sdr. SAIPUL bersama dengan 5 (lima) orang anak buah Sdr. DAYAT.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, selesai melakukan pemuatan rokok illegal, Terdakwa dan Sdr. SAIPUL langsung berangkat kembali ke rumah Sdr. SAIPUL di Bangkalan.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. SAIPUL tiba di rumah Sdr. SAIPUL yang berada di Bangkalan dan langsung menyuruh Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG untuk membukakan terpal truk. Kemudian Terdakwa langsung memindahkan muatan rokok illegal dari truk Sdr. SAIPUL ke truk Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG yakni truk merek MITSUBISHI type COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T warna KUNING nopol terpasang K-9957-FP dengan bantuan 3 (tiga) orang, yang merupakan anak, keponakan, dan tetangga Sdr. SAIPUL. Sedangkan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN tetap beristirahat di dalam rumah Sdr. SAIPUL dan tidak membantu melakukan pemuatan.
- Bahwa sekira pukul 04.00 WIB pemuatan rokok illegal telah selesai dilakukan, kemudian Terdakwa membangunkan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN untuk segera bersiap menuju ke Jakarta. Sebelum itu, Terdakwa pergi ke ATM untuk mengambil uang tunai yang sebelumnya telah Terdakwa terima dari Sdr. RAMLI melalui transfer sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Sdr. SAIPUL untuk biaya pengangkutan rokok illegal dari Pamekasan ke Bangkalan dan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG untuk uang jalan menuju Jakarta. Sisa uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan sebagai pegangan selama perjalanan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN berangkat menuju Jakarta dengan posisi Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG sebagai sopir/yang menyetir. Sesampainya di Kebomas, Gresik, Terdakwa pindah ke bak belakang untuk tidur di atas muatan rokok.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kendaraan berupa truk merek MITSUBISHI type COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T warna KUNING nopol terpasang K-9957-FP, yang Terdakwa naiki bersama dengan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN, sampai di SPBU Pertamina 44.501.01 Majapahit Jl. Brigjen Sudiarto No. 745, Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, diberhentikan oleh Saksi HIZKIA BRAHMADA bersama dengan Saksi GALIH ANWAR serta Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, yang kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan kendaraan dengan disaksikan oleh Saksi FAHRUR ROZI, yang kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 34 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Just Special Edition jenis SKM total 544.000 Batang
- 21 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Just Mild jenis SKM total 336.000 Batang
- 10 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Dalil Bold jenis SKM total 160.000 Batang
- 2 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @16 batang dengan merk ST Premium jenis SKM total 25.600 Batang
- 4 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Papi Mami jenis SKM total 64.000 Batang
- 1 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HMIN Bold jenis SKM total 16.000 Batang
Sehingga kemudian Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-
- Bahwa Terdakwa sudah 13 (tiga belas) kali melakukan pengangkutan rokok illegal dengan tujuan rata-rata ke Balaraja, Tangerang. Sekali pengangkutan, Terdakwa memperoleh keuntungan bersih antara Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu berupa 1.145.600 (satu juta seratus empat puluh lima enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, yang sudah disediakan dalam kemasan siap untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan, penghitungan kerugian negara, dan penghitungan potensi kerugian negara oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan total sebanyak 1.145.600 (satu juta seratus empat puluh lima enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp 1.108.501.000,00 (satu milyar seratus delapan juta lima ratus satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pungutan Cukai sebesar Rp 854.618.000,00 (delapan ratus lima puluh empat juta enam ratus delapan belas ribu rupiah);
- Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 168.421.000,00 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh sati ribu rupiah);
- Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp 85.462.000,00 (delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HAIRUN NUFUS alias NOVAL bin MUDASSIR bersama-sama dengan Sdr. SAIPUL, Sdr. SAMSUL, Sdr. RAMLI, Sdr. DAYAT, dan Sdr. SUGI (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di SPBU Pertamina 44.501.01, Jl. Brigjen Sudiarto No. 745, Plamongan Sari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAMSUL (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. RAMLI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan panggilan grup whatsapp (Sdr. SAMSUL 081511183666 dan Sdr. RAMLI 087778941887) yang menawarkan akan ada muatan rokok ilegal yang barangnya berasal dari Sdr. DAYAT (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Madura, dan Terdakwa diminta untuk melakukan pengiriman pada hari Selasa dengan mencarikan sopir dan truk untuk pengiriman, selanjutnya Terdakwa mengiyakan dan akan memberi kabar kembali jika sudah mendapatkan armada.
- Bahwa kemudin Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dengan naman kontak whatsapp “Gepeng Purwodadi” 081266555875 untuk menanyakan apakah bisa mengirim barang dari Madura ke Jakarta pada hari Selasa. Namun Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG mengatakan tidak bisa karena sedang berada di Jakarta dan baru bisa pada hari Rabu. Sehingga kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SAMSUL dan Sdr. RAMLI untuk memberitahu pengiriman bisa dilakukan hari Rabu, dan disetujui oleh Sdr. SAMSUL dan Sdr. RAMLI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa sampai di Bangkalan, Madura dan langsung menuju rumah Terdakwa untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Sdr. SAMSUL dan Sdr. RAMLI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG menghubungi Terdakwa dan memberi tahu jika sudah selesai mengantar muatan di Surabaya dan siap ke Madura untuk mengambil muatan dari Terdakwa. Lalu Terdakwa mengirimkan lokasi terkini Terdakwa, yang pada saat itu sedang berada di pinggir pantai. Karena pada saat itu baterai Terdakwa akan habis, Terdakwa memberi nomor lain milik teman Terdakwa kepada Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG agar Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG bisa memberitahu jika sudah sampai. Sembari menunggu, Terdakwa menghubungi Sdr. SAIPUL (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), sopir truk yang Terdakwa ajak untuk mengambil muatan rokok illegal ke Pamekasan menggunakan truk Sdr. SAIPUL.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB pada sore hari, Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG sudah tiba di Bangkalan dan sudah dekat dengan titik yang diberikan, namun truk Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG tidak bisa masuk karena jalan terlalu kecil. Sehingga Terdakwa mengarahkan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG untuk menunggu di SPBU yang terletak di depan jalan dan memberitahukan akan ada yang menjemput Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG untuk menuju ke rumah Sdr. SAIPUL agar Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dapat beristirahat.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mendapat kabar dari Sdr. SAMSUL dan Sdr. ACH SUGIANTO alias SUGI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) jika muatan sudah siap di rumah Sdr. DAYAT yang terletak di Pamekasan. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SAPUL berangkat menggunakan truk milik Sdr. SAIPUL menuju ke Pamekasan untuk mengambil muatan rokok illegal. Sedangkan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN menunggu dan beristirahat di rumah Sdr. SAIPUL sesuai arahan Terdakwa, beserta truk merek MITSUBISHI type COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T warna KUNING nopol terpasang K-9957-FP tetap berada di rumah Sdr. SAIPUL.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB, Terdakwa dan Sdr. SAIPUL tiba di rumah Sdr. DAYAT di Pamekasan dan langsung memuat rokok illegal ke bak truk Sdr. SAIPUL bersama dengan 5 (lima) orang anak buah Sdr. DAYAT.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, selesai melakukan pemuatan rokok illegal, Terdakwa dan Sdr. SAIPUL langsung berangkat kembali ke rumah Sdr. SAIPUL di Bangkalan.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. SAIPUL tiba di rumah Sdr. SAIPUL yang berada di Bangkalan dan langsung menyuruh Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG untuk membukakan terpal truk. Kemudian Terdakwa langsung memindahkan muatan rokok illegal dari truk Sdr. SAIPUL ke truk Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG yakni truk merek MITSUBISHI type COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T warna KUNING nopol terpasang K-9957-FP dengan bantuan 3 (tiga) orang, yang merupakan anak, keponakan, dan tetangga Sdr. SAIPUL. Sedangkan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN tetap beristirahat di dalam rumah Sdr. SAIPUL dan tidak membantu melakukan pemuatan.
- Bahwa sekira pukul 04.00 WIB pemuatan rokok illegal telah selesai dilakukan, kemudian Terdakwa membangunkan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN untuk segera bersiap menuju ke Jakarta. Sebelum itu, Terdakwa pergi ke ATM untuk mengambil uang tunai yang sebelumnya telah Terdakwa terima dari Sdr. RAMLI melalui transfer sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Sdr. SAIPUL untuk biaya pengangkutan rokok illegal dari Pamekasan ke Bangkalan dan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG untuk uang jalan menuju Jakarta. Sisa uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan sebagai pegangan selama perjalanan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN berangkat menuju Jakarta dengan posisi Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG sebagai sopir/yang menyetir. Sesampainya di Kebomas, Gresik, Terdakwa pindah ke bak belakang untuk tidur di atas muatan rokok.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kendaraan berupa truk merek MITSUBISHI type COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T warna KUNING nopol terpasang K-9957-FP, yang Terdakwa naiki bersama dengan Saksi AHMAD ABDUL NGGOFUR alias ABDUL alias GEPENG dan Saksi AGAM DANUR HERMAWAN, sampai di SPBU Pertamina 44.501.01 Majapahit Jl. Brigjen Sudiarto No. 745, Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, diberhentikan oleh Saksi HIZKIA BRAHMADA bersama dengan Saksi GALIH ANWAR serta Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, yang kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan kendaraan dengan disaksikan oleh Saksi FAHRUR ROZI, yang kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 34 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Just Special Edition jenis SKM total 544.000 Batang
- 21 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Just Mild jenis SKM total 336.000 Batang
- 10 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Dalil Bold jenis SKM total 160.000 Batang
- 2 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @16 batang dengan merk ST Premium jenis SKM total 25.600 Batang
- 4 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Papi Mami jenis SKM total 64.000 Batang
- 1 Koli @4 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk HMIN Bold jenis SKM total 16.000 Batang
Sehingga kemudian Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-
- Bahwa Terdakwa sudah 13 (tiga belas) kali melakukan pengangkutan rokok illegal dengan tujuan rata-rata ke Balaraja, Tangerang. Sekali pengangkutan, Terdakwa memperoleh keuntungan bersih antara Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu berupa 1.145.600 (satu juta seratus empat puluh lima enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, yang sudah disediakan dalam kemasan siap untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan, penghitungan kerugian negara, dan penghitungan potensi kerugian negara oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan total sebanyak 1.145.600 (satu juta seratus empat puluh lima enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp 1.108.501.000,00 (satu milyar seratus delapan juta lima ratus satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pungutan Cukai sebesar Rp 854.618.000,00 (delapan ratus lima puluh empat juta enam ratus delapan belas ribu rupiah);
- Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 168.421.000,00 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh sati ribu rupiah);
- Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp 85.462.000,00 (delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----- |