Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
657/Pid.B/2020/PN Smg NUR INDAH SETYANINGRUM,SH 1.RAFI BAYU RACHMAT SAPUTRA ALS. LEMOT Bin WAKIJAN
2.MUHAMMAD RIZKY ADIWIJAYA bin MUCHAMAD ISA ZAENUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 657/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -114/M.3.10/Eku.2/10/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Ke-satu:

Bahwa Tersangka I. RAFI BAYU RACHMAT SAPUTRA ALS. LEMOT Bin WAKIJAN dan Tersangka MUHAMMAD RIZKY ADIWIJAYA bin MUCHAMAD ISA ZAENUDIN pada hari minggu, tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 bertempat di bangku teras warung depan jembatan yang berada di jl. Inspeksi, Kel. Kembangsari, Kec. Semarang Tengah, Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika dendan sengaja menghancurkan barabf atau jika kekerasan itu mengakibatkan luka-luka

Ke-dua:

Bahwa Tersangka I. RAFI BAYU RACHMAT SAPUTRA ALS. LEMOT Bin WAKIJAN dan Tersangka MUHAMMAD RIZKY ADIWIJAYA bin MUCHAMAD ISA ZAENUDIN pada waktu dan tempat sebagaiman telah disebut dalam dakwaan kesatu, secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan kepadsa saksi korban MUHAMMAD RESKY SUNARYO,

Pihak Dipublikasikan Ya