Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
88/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen GILANG BRAMASTHO AYUSTHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen
Pihak
Pihak
NoNama
1GILANG BRAMASTHO AYUSTHI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 15.750.290,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 108992641/3044/12/23 tanggal  14-12-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang dengan Nomor 108992641/3044/12/23 tanggal 14-12-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 15.750.290,- ( Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  8.439.888,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  7.310.402,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 15.750.290,- ( Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  8.439.888,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  7.310.402,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KEDUNGPANE, Kecamatan MIJEN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 2971 atas nama GILANG BRAMASTHO AYUSTHI, dengan luas 136 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 141/KEDUNGPANI/2001 tanggal 27-03-2001 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak