Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Menetapkan menunjuk PEMOHON (DEWI KUMALASARI) sebagai Wali dari anak-anak yang masih dibawah umur yaitu :
- Muhammad Darrel Adrianto, dan
- Siti Zealintang Adrianto
untuk Melakukan pengurusan dokumen dan penjualan atas asset tanah/ bangunan yang ada di RT 03 RW 02 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan SHM No. 05884 atas nama REDI RIANTO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1182/2023 tanggal 16/11/2023 yang dibuat oleh PPAT Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH, M.Kn, MH.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|