Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
85/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Marto Sariman PT. Sumber Cahaya Agung Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 85/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Marto Sariman
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Sumber Cahaya Agung Textile
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim      yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK usia pensiun sebesar: Rp.62.755.582,-

(enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);

 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika upah selama tidak dipekerjakan kepada Penggugat sebesar Rp. 2.437.110,-/bulan.

5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak