Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
557/Pid.Sus/2024/PN Smg | DWI YANUAR, S.H | ARI PRASETYO Bin PRANOTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 557/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4838/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa ia Terdakwa ARI PRASETYO Bin PRANOTO pada hari Hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Gang Ngabean, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.
------- Perbuatan Terdakwa ARI PRASETYO Bin PRANOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ARI PRASETYO Bin PRANOTO pada hari Hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Gang Ngabean, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I”.
------- Perbuatan Terdakwa ARI PRASETYO Bin PRANOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |