Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran 1.WACHID ASHARI
2.NURWITAH ASMANIA
3.KARIYAN
4.SUKIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran
Pihak
Pihak
NoNama
1WACHID ASHARI
2NURWITAH ASMANIA
3KARIYAN
4SUKIMAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 47.580.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 102170286/7145/04/23 tanggal 18 - 04 - 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 102170286/7145/04/23  tanggal 18 - 04 - 2023;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 47.580.000 ,- ( Empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ) dengan rincian :

 

Tunggakan Pokok Rp.   24.840.751,-

Tunggakan Bunga Rp.   22.739.249 ,-

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 11.894.965 ,- ( Sebelas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan MEI 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 18 APRIL 2028, dan selambat - lambatnya pada tanggal 18 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Para Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan NGADIRGO, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 525 atas nama SUKIMAH, dengan luas 535 m2 berdasarkan Surat Ukur No 085/Ngadirgo/1998 tanggal 4-5-1998

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak