Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.Suyahmi 2.Suminem 3.Wagiyem 4.Sungatmi 5.Ngatmi Parini 6.Wagimin 7.Sunarni |
PT.Senang Kharisma Textile | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
a. Penggugat I Total keseluruhan = Rp.43.479.954,- (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
b. Penggugat II Total keseluruhan = Rp.43.479.954,- (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
c. Penggugat III Total keseluruhan = Rp.43.479.954,- (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
d. Penggugat IV Total keseluruhan = Rp.43.479.954,- (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
e. Penggugat V Total keseluruhan = Rp.43.479.954,- (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
f. Penggugat V I Total keseluruhan = Rp.43.479.954,- (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
g. Penggugat VII Total keseluruhan = Rp.43.479.954,- (Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat selama diliburkan mulai bulan November 2024 masing-masing sebesar Rp.2.288.366,-/bulan
5.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |