Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT SINARMAS HANA FINANCE CABANG SEMARANG FAUZI HERMAWAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni S HPT SINARMAS HANA FINANCE CABANG SEMARANG
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 416.236.078,00
Petitum

Primair:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA Nomor: 123000017839 Tertanggal 13 April 2023 sah, mengikat, serta tetap berlaku menurut hukum;

 

3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA Nomor: 123000017839 Tertanggal 13 April 2023 tersebut dengan segala akibat hukumnya;

 

4.Menghukum TERGUGAT untuk diwajibkan melunasi total kerugian PENGGUGAT sejumlah Rp. 416.236.078,00 (Empat Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Perhitungan Pelunasan tertanggal 08 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  •  

Last Due Date

  •  
  1.  
  •  

Termination Date

  •  
  1.  
  •  

Termination Type

  •  

PELUNASAN AWAL

  •  

O/S Balance (1)

  •  

Rp. 372.189.875,00

  •  

Accrued Interest Amt. (2)

  •  

Rp. 22.291.379,00

  •  

Termination Penalty Amt. (3)

  •  

Rp. 17.244.808,00

  •  

Late Charge (4)

  •  

Rp. 4.510.016,00

  •  

Discount

  •  

Rp. 0,00

  •  

Total Amt.

  •  

Rp. 416.236.078,00

 

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar total kerugian PENGGUGAT tersebut diatas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) yakni Merek & Warna Kendaraan: MITSUBISHI / PUTIH MUTIARA, Tipe Kendaraan: PAJERO SPORT 2.4L DAKAR (4x2) 8 A/T, Tahun Pembuatan: 2016, Nomor Mesin: 4N15UAL9495, Nomor Rangka: MMBGUKR10GH010082, Nomor BPKB:  M 06510859, Nomor Faktur: 003854/0316/02, Nomor Polisi: H 1202 WF, Atas Nama: YOLANDA SAPUTRO, untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;

 

6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) yakni Merek & Warna Kendaraan: MITSUBISHI / PUTIH MUTIARA, Tipe Kendaraan: PAJERO SPORT 2.4L DAKAR (4x2) 8 A/T, Tahun Pembuatan: 2016, Nomor Mesin: 4N15UAL9495, Nomor Rangka: MMBGUKR10GH010082, Nomor BPKB:  M 06510859, Nomor Faktur: 003854/0316/02, Nomor Polisi: H 1202 WF, Atas Nama: YOLANDA SAPUTRO;

 

7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa objek jaminan fidusia  1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) yakni Merek & Warna Kendaraan: MITSUBISHI / PUTIH MUTIARA, Tipe Kendaraan: PAJERO SPORT 2.4L DAKAR (4x2) 8 A/T, Tahun Pembuatan: 2016, Nomor Mesin: 4N15UAL9495, Nomor Rangka: MMBGUKR10GH010082, Nomor BPKB:  M 06510859, Nomor Faktur: 003854/0316/02, Nomor Polisi: H 1202 WF, Atas Nama: YOLANDA SAPUTRO untuk di lelang dimuka umum atau secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi total kerugian PENGGUGAT sejumlah Rp. 416.236.078,00 (Empat Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Perhitungan Pelunasan tertanggal 08 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  •  

Last Due Date

  •  
  1.  
  •  

Termination Date

  •  
  1.  
  •  

Termination Type

  •  

PELUNASAN AWAL

  •  

O/S Balance (1)

  •  

Rp. 372.189.875,00

  •  

Accrued Interest Amt. (2)

  •  

Rp. 22.291.379,00

  •  

Termination Penalty Amt. (3)

  •  

Rp. 17.244.808,00

  •  

Late Charge (4)

  •  

Rp. 4.510.016,00

  •  

Discount

  •  

Rp. 0,00

  •  

Total Amt.

  •  

Rp. 416.236.078,00

 

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;

 

9.Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;

 

10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak