Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT RAJAWALI GLOBAL Ernest Christoga Susilo Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT RAJAWALI GLOBAL
Pihak
NoNamaNama Pihak
1VANIA DEWI CHRISTANTI, S.H dan RekanPT RAJAWALI GLOBAL
Pihak
NoNama
1Ernest Christoga Susilo
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 54.637.752,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan Perjanjian Sewa Nomor: 053/07/X/KGB/2020, tertanggal 7 Oktober 2020, antara PT. RAJAWALI GLOBAL UTAMA dan ERNEST CHRISTOGA SUSILO adalah sah;

 

3.Menyatakan secara hukum tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;

 

4.Memutuskan dan menyatakan Perjanjian Sewa Nomor: 053/07/X/KGB/2020, tertanggal 7 Oktober 2020, antara PT. RAJAWALI GLOBAL UTAMA dan ERNEST CHRISTOGA SUSILO dibatalkan;

 

5.Menyatakan tindakan/perbuatan TERGUGAT telah menimbulkan Kerugian bagi PENGGUGAT yaitu:

KERUGIAN MATERIIL

a.atas tindakan TERGUGAT 306,67 m2, sedangkan luas area yang nyata secara fisik digunakan oleh TERGUGAT adalah seluas 354 m2, sehingga terdapat selisih luas area ruang usaha yang disewa oleh TERGUGAT yaitu seluas 47,33 m2, hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT senilai Rp 54.637.752,- (lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagaimana pada Posita Nomor 7 di atas, karena mau bagaimanapun seluruh area yang dikelola oleh PENGGUGAT di Museum Mandala Bhakti memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

b.Bahwa oleh karena TERGUGAT telah lalai mentaati luasan area ruang usaha yang telah disepakati sehingga terdapat selisih luas area ruang usaha yang disewa oleh TERGUGAT yaitu seluas 47,33 m2, dan apa bila dikaitkan pada faktanya saat ini di area yang dikelola oleh PENGGUGAT tersebut sangat produktif dan harga sewa dapat mencapai hingga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per meter persegi, maka PENGGUGAT telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (Lost Opportunity Income) dikarenakan seharusnya selisih luas area seluas 47,33 m2 dapat disewakan oleh PENGGUGAT kepada Pihak Ketiga lainnya namun area seluas 47,33 m2 tersebut digunakan oleh TERGUGAT dan melanggar Perjanjian Sewa Tenant. Dengan demikian adalah patut apabila TERGUGAT dihukum untuk membayar kerugian Lost Opportunity Income sebesar Rp 300.000,- x 47,33 m2 atau senilai Rp14.199.000,- dikalikan 16 bulan, sehingga total kerugian Lost Opportunity Income PENGGUGAT adalah senilai Rp 227.184.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu Rupiah).

 

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika kerugian PENGGUGAT berupa:

KERUGIAN MATERIIL

a.atas tindakan TERGUGAT 306,67 m2, sedangkan luas area yang nyata secara fisik digunakan oleh TERGUGAT adalah seluas 354 m2, sehingga terdapat selisih luas area ruang usaha yang disewa oleh TERGUGAT yaitu seluas 47,33 m2, hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT senilai Rp 54.637.752,- (lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagaimana pada Posita Nomor 7 di atas, karena mau bagaimanapun seluruh area yang dikelola oleh PENGGUGAT di Museum Mandala Bhakti memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

b.Bahwa oleh karena TERGUGAT telah lalai mentaati luasan area ruang usaha yang telah disepakati sehingga terdapat selisih luas area ruang usaha yang disewa oleh TERGUGAT yaitu seluas 47,33 m2, dan apa bila dikaitkan pada faktanya saat ini di area yang dikelola oleh PENGGUGAT tersebut sangat produktif dan harga sewa dapat mencapai hingga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per meter persegi, maka PENGGUGAT telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (Lost Opportunity Income) dikarenakan seharusnya selisih luas area seluas 47,33 m2 dapat disewakan oleh PENGGUGAT kepada Pihak Ketiga lainnya namun area seluas 47,33 m2 tersebut digunakan oleh TERGUGAT dan melanggar Perjanjian Sewa Tenant. Dengan demikian adalah patut apabila TERGUGAT dihukum untuk membayar kerugian Lost Opportunity Income sebesar Rp 300.000,- x 47,33 m2 atau senilai Rp14.199.000,- dikalikan 16 bulan, sehingga total kerugian Lost Opportunity Income PENGGUGAT adalah senilai Rp 227.184.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu Rupiah).

 

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

8.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);

 

9.Membebankan Biaya Perkara a quo kepada TERGUGAT.

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon kebijaksanaan dan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak