Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LU-01092015-0096 tertanggal 1 September 2015 (yang pertama) dan tertanggal 20 Mei 2022 (terbaru, dikarenakan lembar Akta Lahir yang pertama terkena rayap), yang semula bernama RHADITYA IKHSAN SUPRAPTO, diganti menjadi RHADITYA HASAN ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salilnan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar penggantian nama anak Pemohon dicatat didalam register yang tersedia dan dicatatkan dalam Akta Kelahiran anak kandung Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|