Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
240/Pdt.P/2022/PN Smg Frieda Amalia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LU-01092015-0096 tertanggal 1 September 2015 (yang pertama) dan tertanggal 20 Mei 2022 (terbaru, dikarenakan lembar Akta Lahir yang pertama terkena rayap), yang semula bernama RHADITYA IKHSAN SUPRAPTO, diganti menjadi RHADITYA HASAN ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salilnan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar penggantian nama anak Pemohon dicatat didalam register yang tersedia dan dicatatkan dalam Akta Kelahiran anak kandung Pemohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak