Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
404/Pdt.Bth/2023/PN Smg Tipuk Mahastrini, S.H. Soewito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 404/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Putu Aditya Paramartha, S.H., M.H. dan RekanTipuk Mahastrini, S.H.
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

1.Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 21/Rsl.Eks/2023/PN.Smg tanggal 26 Juli 2023.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;

3.Menyatakan Pelawan adalah pihak yang berhak atas Obyek Sengketa;

4.Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 21/Rsl.Eks/2023/PN.Smg tanggal 26 Juli 2023;

5.Menghukum Terlawan Pemohon sita eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

6.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij vooraad) meskipun timbul adanya verzet, Banding ataupun Kasasi.

Atau setidak-tidaknya,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak