| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 488/Pid.B/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 488/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5168/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ------- Bahwa Terdakwa H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN pada waktu yang antara Bulan Oktober 2017 sampai dengan Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di wilayah Kota Semarang Jawa Tengah dan wilayah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
-----Perbuatan Terdakwa H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN pada tangal 21 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Wonodri Sendang No. 802, Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan wilayah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan.
-----Perbuatan Terdakwa H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
