Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Smg PT. NATA MERIDIAN INVESTARA PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. NATA MERIDIAN INVESTARA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DENAS PAMUNGKAS, SHPT. NATA MERIDIAN INVESTARA
Pihak
NoNama
1PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Perjanjian Perdamaian tertanggal 27 April 2015 No. 26 yang disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga.Smg tanggal 01 Juni 2015;
  3. Menyatakan TERMOHON pailit dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat :
  • ALI VITALI, S.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03.12, yang beralamat di Komplek Ruko Permata Boulevard Business Square Blok BD, Jln. Pengumben Raya No. 1. Jakarta Barat 11630 – Indonesia;
  • IDHO SEDEUR NALLE, S.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03.69, yang beralamat di Cipinang Indah 2, Jln. Kasuari Blok EE No. 18, Jakarta Timur – Indonesia;
  • SHINDU ARIEF SUHARTONO, SH., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03-109, yang beralamat di Cipinang Indah 2, Jln. Kasuari Blok EE No. 18, Jakarta Timur – Indonesia.

sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari TERMOHON.

       5. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara

Atau apabila Pengadilan Niaga pada Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat kami,

 

 

Suhartono Sudarmadji

Direktur PT. NATA MERIDIAN INVESTARA

 

Kuasa Hukum

 

 

Denas Pamungkas, S.H.

 

 

Helmi Sofyan, S.H.                                                                 Pradityo Hermawan, S.H. M.H

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak