Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Smg FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H. BAYU SANJAYA Bin (Alm) SUGENG RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-68/M.3.10.7/Enz.2/02/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa BAYU SANJAYA Bin (Alm) SUGENG RIYANTO pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah jalan yang beralamat di Jl. Arteri Utara, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 Sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kanalsari Timur I/74, RT.01, RW.14, Kel. Rejosari, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BES (DPO)  melalui telephone dan chat Whatsapp menanyakan kabar Terdakwa serta Sdr. BES (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu milik Sdr. BES (DPO) dan kemudian dipindahkan lagi di alamat lainnya, dan atas tawaran tersetbut Terdakwa menerimanya dan selanjutnya Sdr. BES (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu informasi selanjutnya dari Sdr. BES (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh saudara BES melalui telephone dan chat Whatsapps untuk segera berangkat mengambil narkotika jenis sabu miliknya dan Terdakwa oleh Sdr. BES (DPO)  diminta untuk menuju ke Pos 4 Pelabuhan Tanjung Mas. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type VIXION, warna Hitam, Nomor Polisi K-2613-JM. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai didepan Pos 4 Pelabuhan Tanjung Mas Terdakwa memberi kabar Sdr. BES (DPO) kemudian Terdakwa dikirimi gambar oleh Sdr. BES (DPO)  berupa foto yang diberi keterangan “#100,@pos 4 masuk lurus belok kanan masuk gate 1 depan pabrik lucky textile bahan tertindih batu terbungkus plastic hitam sesuai arah panah”. Bahwa setelah melihat gambar tersebut Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. BES (DPO) terkait berat narkotika jenis sabu yang mencapai 100 gram namun saat itu Sdr. BES (DPO) tetap menyakinkan dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut yang kemudian dipindahkan lagi di letak alamat lainnya dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju titik lokasi sebagaimana foto yang dikirimkan oleh Sdr. BES (DPO)  dan setalah sampai dilokasi, Terdakwa turun dari sepeda motornya dan mengambil 1 (Satu) paket terbungkus kantong platik warna hitam dibawah tiang listrik tertindah potongan hebel, dan oleh Terdakwa simpan disaku sebelah kanan bagian depan celana pendek yang Terdakwa kenakan. Lalu selanjutnya Terdakwa kembali menaiki sepeda motor miliknya dan meninggalkan lokasi tersebut untuk kembali ke rumah Terdakwa
  • Bahwa saat Terdakwa sampai di gerbang Pos 4 Tanjung Mas Terdakwa sempat akan dihentikan oleh Saksi RIYADI NUGROHO, Saksi ROY ROBY SUPRAPTO dan beberapa orang lainnya yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang namun Terdakwa mencoba melarikan diri dengan cara memacu sepeda motor milik Terdakwa, sehingga terjadi pengejaran terhadap Terdakwa oleh Saksi RIYADI NUGROHO dan pada saat Terdakwa dapat diamankan oleh Saksi RIYADI NUGROHO kemudian pada saat ditanyakan kenapa Terdakwa mencoba kabur Terdakwa menjawab “TAKUT PAK, HABIS AMBIL SABU”
  • Bahwa terhadap Terdakwa, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
  • 1 (Satu) kantong plastic klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip ukuran sedang, lakban hitam dan kantong plastic warna hitam dengan berat 103,05983 gram;
  • 1 (Satu) unit handphone merk Oppo, Type A60, warna Biru muda, Softcase Transparan dengan simcard “3” (Three) nomor 0895376228500;
  • 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type VIXION, warna Hitam, Nomor Polisi K-2613-JM;

Setelah itu Terdakwa dan barang bukti segera di bawa oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3121/NNF/2024, tanggal 04 November 2024 yang ditanda tangani oleh  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.,M.Si. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan Kesimpulan bahwa terhadap 1 (Satu) kantong plastik klip Berisikan serbuk Kristal Warna Putih dengan Netto Akhir 103,05983 ( seratus tiga koma nol lima Sembilan delapan tiga) gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa Terdakwa BAYU SANJAYA Bin (Alm) SUGENG RIYANTO pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah jalan yang beralamat di Jl. Arteri Utara, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat jika di Jalan Alteri Utara, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sering dijadikan transaksi peredaran narkotika jenis sabu, atas infromasi tersebut kemudian  Saksi RIYADI NUGROHO, Saksi ROY ROBY SUPRAPTO dan tim yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang polrestabes Semarang pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB Saksi DWI YUNI, Saksi RIYADI NUGROHO, Saksi ROY ROBY SUPRAPTO dan tim melakukan penyelidikan di Jalan Alteri Utara, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
  • Bahwa pada saat melakukan penyelidikan Saksi RIYADI NUGROHO, Saksi ROY ROBY SUPRAPTO melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengabil sesuatu barang dan kemudian setelah mengambil barang tersebut Terdakwa menaiki  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type VIXION, warna Hitam, Nomor Polisi K-2613-JM. Bahwa saat Terdakwa diberhentikan oleh Saksi RIYADI NUGROHO, Saksi ROY ROBY SUPRAPTO, Terdakwa mencoba melarikan diri dengan cara memacu kendaraan Terdakwa yang kemudian dilakukan pengejaran oleh Saksi RIYADI NUGROHO, dan Terdakwa berhasil diamankan.
  • Bahwa saat ditanyakan kenapa Terdakwa mencoba untuk melarikan diri, Terdakwa menjawab “TAKUT PAK, HABIS AMBIL SABU”. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) kantong plastic klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip ukuran sedang, lakban hitam dan kantong plastic warna hitam dengan berat 103,05983 gram;
  • 1 (Satu) unit handphone merk Oppo, Type A60, warna Biru muda, Softcase Transparan dengan simcard “3” (Three) nomor 0895376228500;
  • 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type VIXION, warna Hitam, Nomor Polisi K-2613-JM;

Setelah itu Terdakwa dan barang bukti segera di bawa oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3121/NNF/2024, tanggal 04 November 2024 yang ditanda tangani oleh  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.,M.Si. Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan Kesimpulan bahwa terhadap 1 (Satu) kantong plastik klip Berisikan serbuk Kristal Warna Putih dengan Netto Akhir 103,05983 ( seratus tiga koma nol lima Sembilan delapan tiga) gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya