Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
398/Pid.B/2024/PN Smg NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH RUDHY KARREL Bin Alm. SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3629/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RUDHY KARREL Bin Alm. SUWARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa  terdakwa RUDHY KARREL Bin (Alm) SUWARNO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Terminal Bus Wirosari, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dimana terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------

 

ATAU

KEDUA :            

-------- Bahwa  terdakwa RUDHY KARREL Bin (Alm) SUWARNO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Terminal Bus Wirosari, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dimana terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya