Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
573/Pdt.G/2024/PN Smg Hayki Chandra 1.Nurillah Dwi Aryati, S.H., M.Kn.
2.Muhammad Luthfi Hidayahtullah
3.Ulil Ilshan
4.Tri Utami Ririn Widayanti
5.Sekar Putri Indrasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 573/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Hayki Chandra
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Tri Maha Eka Bangun, S.H.Hayki Chandra
Pihak
NoNama
1Nurillah Dwi Aryati, S.H., M.Kn.
2Muhammad Luthfi Hidayahtullah
3Ulil Ilshan
4Tri Utami Ririn Widayanti
5Sekar Putri Indrasari
Pihak
Pihak
NoNama
1Pemerintah Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Pemerintah Daerah Kota Tegal, Cq Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Purwokerto
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Nomor: 05 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Artadinata Azzahra Sejahtera tertanggal 02 Agustus 2023 yang dibuat oleh Tergugat I, yang telah terdaftar di data Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0154437 tanggal 23 Agustus 2023;
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum segala Akta Jual Beli Saham PT Artadinata Azzahra Sejahtera antara Penggugat dengan Tergugat III, antara Penggugat dengan Tergugat IV, antara Tergugat II dengan Tergugat IV dan/atau segala akta yang dibuat oleh Tergugat I Sebelum Akta Notaris Nomor 05 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Artadinata Azzahra Sejahtera tertanggal 02 Agustus 2023;
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum segala akta yang dibuat setelah dan/atau berdasarkan Akta Notaris Nomor: 05 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Artadinata Azzahra Sejahtera tertanggal 02 Agustus 2023 (Akta turunan);
  6. Menyatakan sah dan berlaku secara hukum, Akta Notaris Sugeng Purnawan, S.H. Nomor 335 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Artadinata Azzahra Sejahtera tertanggal 08 Mei 2023  yang telah terdaftar di daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0114930 tanggal 08 Mei 2023, dengan susunan kepengurusan adalah sebagai berikut:
  • Direktur Utama       : Kelvin Keliduan
  • Komisaris               : Hayki Chandra

                                   

  1. Menyatakan bahwa yang berhak mengakses dan/atau melakukan segala aktivitas perbankan melalui Bank Mandiri Cabang Purwokerto (Turut Tergugat II) dengan Nomor rekening: 180-00-9844444-3 atas nama PT Artadinata Azzahra Sejahtera, adalah susunan kepengurusan PT Artadinata Azzahra Sejahtera  yang sah berdasarkan Akta Notaris Sugeng Purnawan, S.H. Nomor: 335 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Artadinata Azzahra Sejahtera tertanggal 08 Mei 2023, dengan susunan kepengurusan adalah sebagai berikut:
  • Direktur Utama        : Kelvin Keliduan
  • Komisaris                : Hayki Chandra
  1. Menyatakan bahwa yang berwenang atas pembayaran proyek pembangunan Gedung MPP Kota Tegal yang dilakukan Turut Tergugat I kepada PT Artadinata Azzahra Sejahtera melalui Bank Mandiri Cabang Purwokerto (Turut Tergugat II), dengan nomor rekening: 180-00-9844444-3 atas nama PT Artadinata Azzahra Sejahtera adalah susunan kepengurusan PT Artadinata Azzahra Sejahtera yang sah berdasarkan Akta Notaris Sugeng Purnawan, S.H. Nomor: 335 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Artadinata Azzahra Sejahtera tertanggal 08 Mei 2023, dengan susunan kepengurusan adalah sebagai berikut:
  • Direktur Utama        : Kelvin Keliduan
  • Komisaris                : Hayki Chandra
  1. Menghukum Para Tergugat dengan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat  karena hilangnya jabatan sebagai Komisaris dan saham dari PT Artadinata Azzahra Sejahtera sebanyak 61% (Enam puluh satu persen) atau 3.050 (tiga ribu lima puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.050.000.000,- (Tiga miliar lima puluh juta rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat dengan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat akibat tidak diterimanya keuntungan yang seharusnya didapatkan Penggugat apabila masih menjabat dan memiliki saham PT Artadinata Azzahra Sejahtera, serta terganggunya aktivitas sehari-hari Penggugat karena harus mengurus perkara ini, dengan nilai kerugian sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
  3. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat kepada isi putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak